Pemprov Ajukan Izin Jalan Tembus Bengkulu – Sumsel
CE ONLINE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu telah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke Kementerian LHK. Pengajuan izin ini dilakukan terkait rencana pembangunan jalan tembus Bengkulu-Sumatera Selatan.
"Kita telah mengajukan IPPKH tersebut bersama dengan Pemprov Sumatera Selatan," sampai Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Sorjum Ahyan.
Dikatakannya bahwa, untuk trase atau rute pembukaan jalan baru yang menghubungkan desa Padang Capo Kabupaten Seluma menuju desa Air Kelinsar Kabupaten Empat Lawang sudah ada.
"Karena pembukaan jalan baru itu melalui beberapa kawasan hutan, tentu saja untuk realisasinya terlebih dahulu harus mengantongi izin dari KLHK RI," ujarnya.
Sorjum menyebutkan, dalam pengajuan IPPKH ini dilakukan bersamaan dengan Pemprov Sumsel. Mengingat rencana pembukaan jalan baru itu melalui beberapa kawasan hutan yang masuk wilayah Sumsel.
Sebagaimana diketahui panjang trase jalan tembus yang dimaksud mencapai 49 KM. Untuk wilayah Provinsi Bengkulu jalan tembus itu bakal melalui Taman Buru Semidang Bukit Kabu sepanjang 3,1 KM.
"Kemudian kawasan Hutan Lindung (HL) seperti Bukit Sanggul di wilayah Kabupaten Seluma itu sepanjang lebih kurang 12,2 KM. Sedangkan untuk Provinsi Sumatera Selatan hanya melalui kawasan HL saja, dengan panjang sekitar 4,2 KM. Selebihnya trase jalan tembus itu berada di luar kawasan. Namun trase itu baru berdasarkan peta," ujarnya.
Sementara itu sebelumnya Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP menyampaikan, untuk realisasi pembangunan jalan tembus dari Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah disiapkan anggarannya.
"Yakni berkisar Rp 17 miliar bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2021," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: