Untuk Tahap I, Pengajuan DD Dideadline Hingga Akhir Maret

Untuk Tahap I, Pengajuan DD Dideadline Hingga Akhir Maret

CE ONLINE - Ini peringatan bagi 105 Kepala Desa (Kedes) dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang. Jika tenggat waktu pengajuan pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2021, hanya sampai dengan akhir Maret ini.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Ir. Ris Irianto, M.Si, jika sampai dengan batas waktu akhir desa belum mengajukan, maka siap siap Pemerintah Desa (Pemdes) yang bersangkutan, akan mendapatkan sanksi pengurangan DD yang akan diterima pada tahun berikutnya.
"Progres jumlah Pemdes yang sudah mengajukan sampai dengan hari ini (Kemarin, red) baru ada 5 desa, semuanya baru dalam bentuk ajuan dan dalam tahap verifikasi kami," sebut Ris.

Sedangkan untuk deadline pengajuan untuk tahap I sampai Ris, pihaknya sudah menyampaikan ke masing-masing desa berakhir sampai dengan akhir Meret ini.

Masih dikatakan Ris masih dikitnya Pemdes yang mengajukan usulan pencairan DD tahap I 2021. Ini lantaran adanya instruksi dari Pemerintah pusat melalui Kementrian terkait Pemdes wajib mengalokasikan DD pada APBDes tahun 2021 sebesar Rp 8 persen untuk penanganan wabah Covid-19 dimasing-masing desa.
"Alokasi 8 Persen DD untuk Corona itu diluar dari alokasi BLT DD yang wajib juga dialokasikan untuk selama 12 bulan dalam APBDes 2021," ujarnya.

Disampaikan Ris, kewajiban Pemdes untuk memgalokasikan DD sebesar 8 Persen dalam APBDes nya, ini baru diterima pihaknya dari pemerintah pusat. Dan hal ini juga menjadi persoalan di beberapa desa yang harus melaksanakan musyawarah desa khusus untuk kembali melakukan revisi terhadap APBDes yang sebelumnya sudah ditetapkan.
"Sebenarnya jika tidak ada instruksi kewajiban mengalokasikan 8 persen untuk penanganan corona ini, sudah banyak desa yang mengajukan usulan. Tapi karena adanya instruksi itu menjadi penghambat juga bagi desa desa untuk proses pengajuan," ujarnya.

Karena sifatnya wajib tegas Ris, bagi desa yang tidak mengalokasikan DD 8 persen itu, dipastikan pengajuannya tidak akan diproses.
"Segeralah lakukan Musdes, jika selesai segera ajukan ke kami untuk kita proses, dan ingat batas akhir pengajuan sampai dengan akhir Maret ini," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikannya untuk 5 desa yang telah mengajukan usulannya, saat ini masih dalam tahap verifikasi, dan jika nanti sudah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera menyampaikan ajuan itu ke BKD untuk proses pencairan. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: