ASN “Calo” Bintara Polri Ditahan
CE ONLINE - RK (41) salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Kepahiang, yang diketahui warga Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang Jumat, (11/3) ditetapkan sebagai tersangka (tsk) dan langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Baca Juga:
1. CPNS Tipu Warga Kepahiang
2. Pengakuan Calo CPNS Kejaksaan, Nekat Nipu Untuk Modal Hidupi Istri Kedua
Ini setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan korbannya atas nama Gonos Hasugian (45) Warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana tsk telah mengambil uang Sejumlah Rp 120 juta dari korban dengan iming-iming bisa membantu anak korban untuk diangkat menjadi bintara Polri. Namun kenyataannya anak korban tidak juga diangkat menjadi siswa untuk menjadi anggota Polri sebagaimana yang dijanjikan tsk.
Buruknya lagi disaat korban menemui tsk untuk mengambil uang yang dititipkan pada tsk, diakui tsk jika uang tersebut telah habis digunakannya untuk keperluan sehari hari.
Disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau. S.Ik, MH yang didampingi Kanit Pidum Aiptu Abdulah Barus, SH, kronologis kejadian ini terjadi pada Juli 2020, dimana korban mendatangi tsk, untuk meminta bantuan agar anaknya bisa diangkat menjadi bintara Polri, ketika itu tsk meminta uang imbalan kepada korban sebesar Rp. 120 juta Namun yang dijanjikan tsk, hingga batas akhir penerimaan Bintara Polri pada waktu itu anak korban tidak lulus.
Masih dikataa Barus, hasil penyidikan diakui tsk jika uang yang diterimanya dari korban digunakan untuk hidup sehari hari.
"Tadi (Kemarin, red) RK sudah kami periksa dan hasil pemeriksaannya langsung kami lakukan gelar perkara, dimana perbuatan tsk masuk dalam usur pasal 372 KHUP, dasar laporan korban dan hasil penyidikan yang kami lakukan, yang bersangkutan langsung kami tetapkan sebagai tsk dan langsung kita lakukan penahanan," ungkap Barus.
Lebih lanjut disampaikannya, terhadap pasal yang dikenahkan pada tsk, pasal 372 KUHP tsk terancam pidana paling lama 4 tahun Penjara.
"Saat ini tsk sudah kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukas Barus.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita penyidik kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tsk. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: