Ditangkap, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kepahiang Terkencing-kencing

Ditangkap, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kepahiang Terkencing-kencing

CE ONLINE - DA (15) warga Kecamatan Merigi tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang pada Senin (15/3) sore sekira pukul 17.00 WIB. DA yang merupakan ABG yang mengaku hanya mengenyam pendidikan hingga bangku kelas 4 SD ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Minggu (31/1) sekira pukul 19.00 WIB lalu, sebagaimana laporan polisi yang diterima pihaknya dari keluarga korban pada Senin (1/2), dengan korban sebut saja Mawar (14)--bukan nama sebenarnya-- pelajar salah satu SMPN di Kota Curup Rejang Lebong.Menariknya, saat akan diamankan tsk yang bersembunyi di plafon rumahnya, tidak sanggup menahan buang air kecil, hingga terkencing dicelana. Bahkan air kencing tsk yang tengah berada diatas plafon, sempat mengenai salah seorang personil tim Elang juvi. "Ya kami sore tadi (Senin, red) berhasil mengamankan 1 orang DPO tindak pidana pencabulan, yang terjadi pada akhir Januari 2021 lalu," ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau, SIK, MH.Dijelaskannya dalam perkara ini, ada 2 tsk yang mana tersangka lain berinisia AK sudah lebih dahulu diamankan. Sedangkan tsk DA berhasil kabur, dan baru diamakan pada Senin."Untuk pengakuan tsk selama ini tsk kabur di salah satu Kabupaten di Provinsi Jambi," ujarnya.Guna kepentingan penyidikan tambah Kasat, saat ini tsk sudah diamankan dan masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim.

(CE7)

Sumber: