BKDPSDM Segera Tarik ASN DPB di Lembaga Vertikal
CE ONLINE - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, dalam waktu dekat ini berencana akan menarik seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kepahiang yang selama ini berstatus diperbantukan (DPB) pada institusi dan lembaga lembaga vertikal.
Penarikan ASN Pemkab dengan status DPB dibeberapa lembaga itu. Dikatakan Kabid mutasi BPKDSDM Kepahiang Yohanes Medi, SIP, terkait dengan arahan dan instruksi langsung Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Men PAN RB) yang melarang adanya ASN dengan status DKP dan DPB.
"Ya memang ada arahan dari Kemen PAN RB, terkait larangan ASN diperbantukan pada organisasi organisasi vertikal, tentu arahan dan instruksi ini akan segera kami tindak lanjuti dengan kembali menarik ASN Pemkab yang selama ini diperbantukan dan dipekerjakan di organisasi organisasi vertikal itu seperti ada yang di KPU dan ada juga yang di Bawaslu serta instansi lain," ungkap Yohanes.
Dikatakannya, sejauh ini masih terdapat ASN Pemkab Kepahiang yang dengan status DPB pada dua organiasi tersebut sebanyak 6 orang.
"Arahan dan instruksi penarikan ASN dan DKP ini sudah sejal 2019 lalu, secara bertahap sudah kami laksanakan, dan sudah ada 3 ASN kita (Pemkab Kepahiang, red) dengan status DKP di luar Kepahiang semua sudah kami tarik, saat ini masih ada beberapa orang lagi yang masih DPB seperti di KPU dan Bawaslu," ungkap Yohanes.
Dikatakannya untuk 3 orang ASN Pemkab Kepahiang yang statusnya DKP di luar Kepahiang, sudah ditarik terakhir pada 31 Agustus 2020 lalu. Sementara untuk 6 ASN yang diperbantukan di KPU sebanyak 6.orang saat ini dikatakan Yohanes, masih dalam pendataan.
"Kita belum tahu persis siapa-siapa saja yang DPB di KPU dan Bawaslu, untuk yang lapor ke kami hanya 3, sementara yang lain belum ada laporan dan ajuan izin DPB," akunya.
Masih dikatakan Yohanes, khusus ASN DPN di KPU dan Bawaslu, pihaknya masih melihat kebutuhan dari 2 lembaga itu, karena untuk ASN di KPU dan Bawaslu masih bisa ada toleransi sesuilai dengan usulan kebutuhan dari lembaga tersebut.
"Kalau aturannya memang tidak ada lagi ststus DKP dan DPK, tapi jika memang dibutuhkan nanti akan kami pertimbangkan dan yangnl kelas aturan itu akan kami jalankan terlebih dahulu, 6 ASN DPB di KPU dan Bawaslu akan kita tarik terlebih dahulu, apakah nanti akan DPB kan kembali, kita lihat kebutuhannya," tukas Yohanes. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: