Alfamart dan Indomaret Belum Bisa Pasarkan Produk Lokal

Alfamart dan Indomaret Belum Bisa Pasarkan Produk Lokal

CE ONLINE - Gerai Ritel Modern seperti Alfamart dan Indomaret saat ini sudah tersebar di beberapa wilayah dan Kecamatan di Kabupaten Lebong. Tetapi Alfamart dan Indomaret sendiri belum bisa memasarkan produk lokal Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Lebong. Hal itu disebabkan belum ada satupun IKM yang mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Saat di konfirmasi, Plt. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop dan UKM) Lebong, Aris Munandar, SE, MM melalui Kabid Perdagangan Azhar, SH membenarkan jika belum ada satupun IKM di Lebong yang sudah memasarkan produk lokal seperti makanan maupun barang di Alfamart dan Indomaret.

Karena dari semua IKM yang memiliki pruduk lokal daerah belum ada yang memiliki izin dari BPOM atau HKI, sehingga produk lokal tak bisa dipasarkan di Alfamart dan Indomaret.
"Sesuai dari hasil pengawasan yang kami lakukan, tidak ada satupun produk lokal daerah yang dipasarkan di Alfamart dan Indomaret. Karena semua produk yang dipasarkan harus ada izin atau standar merek yang harus dimiliki, sedangkan IKM Lebong tidak ada satupun yang memiliki HKI, " katanya.

Lebih lanjut, kata Azhar pihaknya sangat mendukung dan siap membantu para IKM yang memiliki produk lokal untuk mengurus izin yang dimaksud, sayangnya sampai dengan saat ini hanya beberapa IKM saja yang dibantu untuk mengurus HKI kepada Kemenkumham. Maka dari itu, mengingat Pemkab Lebong sudah bekerjasama dengan pihak Alfamart dan Indomaret agar produl lokal daerah bisa dipasarkan.
"Para IKM di Lebong memang kurang berminat untuk mengurus berbagai perizinan ini, padahal kami siap memfasilitasi para pelaku IKM supaya produk lokal bisa dipasarkan di Alfamart dan Indomaret, " ujarnya.

Sementara itu, kata Azhar dari sekian banya pelaku IKM di Lebong, baru terdapat 5 IKM yang menyerahkan berkas untuk pengurusan izin diantaranya, IKM Kopi Bubuk Sulman Gapur, IKM Kopi Bubuk Dioba, IKM Kue TAT Karya Bakti, Kerupuk Ganepo ITUGURIH, dan Lebong Coffee.
"Kalau sejauh ini baru 5 IKM yang sudah diproses pengurusan izinnya di Kemenkumham. Harapan kita para pelaku IKM yang memiliki produk lokal lainnya juga dapat mengurus izin, sehingga produk lokal asli daerah bisa dipasarkan di Alfamart dan Indomaret, " tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: