Batas Usia Pernikahan 19 Tahun, KUA Diminta Gencarkan Sosialisasi

Batas Usia Pernikahan 19 Tahun, KUA Diminta Gencarkan Sosialisasi

CE ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong meminta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penghulu yang tersebar di 12 Kecamatan untuk gencar melakukan sosialisasi batas usia pernikahan kepada masyarakat.

Hal itu dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami ketentuan batas usia pernikahan, sehingga dapat menekan terjadinya angka pernikahan anak usia dini di Kabupaten Lebong.

Kepala Kemenag H. Heriansyah, S. Ag, MH, melalui Kasubag Tata Usaha (TU) Kemenag Lebong H. Darul Maukup, S.Ag mengatakan untuk menekan angka peristiwa nikah usia dibawah umur, telah diterbitkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Salah satunya dipasal 7 yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Maka, bagi masyarakat yang masih dibawah umur 19 tahun harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama.

Berharap, masing-masing KUA dapat memanfaatkan tenaga PAI non honorer untuk gencar melakukan sosialisasi tentang batas usia nikah. Batas usia pernikahan ini diterbitkan bertujuan untuk menekan angka peristiwa nikah dibawah umur,” katanya.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang masih berusia dibawah umur, tetap nekad ingin melangsungkan pernihakan. Maka wajib mendapatkan dispensasi yang dikeluarkan dari kantor Pengadilan Agama (PA).

Apabila pemohon belum bisa menunjukan dispensasi tersebut, maka KUA berhak menolak untuk tidak memproses pernikahannya.
“PAI memiliki tugas penting dalam melakukan sosialisasi peningkatan pemahaman dan pengamalan agama islam dengan sasaran meliputi, sosialisasi pemahaman keluarga sakinah, zakat, wakaf, kerukunan umat beragama, kenakalan remaja, narkoba, HIV/AIDS dan berantas aksara Al Qur’an, ” sampainya.

Selain KUA lanjutnya, pihaknya juga berharap seluruh stakeholder jajaran pemerintah desa dan kelurahan, agar ikut bersinergi untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tetap mematuhi ketentuan batas minimal usia pernikahan.
“Mengingat banyak laporan terjadinya angka pernikahan dibawah umur, maka kamimengajak semua steckholder untuk bersinergi bersama melakukan sosialisasi batas usia nikah. Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: