Penambangan Emas Tanpa Izin Jadi Sorotan, Polres Gelar FGD
CE ONLINE - Penambangan Emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Lebong saat ini menjadi sorotan oleh bagian sektor mulai dari lingkungan hidup, sosial hingga kesehatan.
Dimana diketahui daerah pertambangan di Kabupaten Lebong terutama di desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara tersebut hampir seluruh masyarakat di desa tersebut bekerja menjadi buruh tambang emas dan jika di kalkulasi kan sebanyak 90 persen.
Di sisi lain, juga diketahui ada beberapa titik lokasi PETI yang telah terdampak oleh paparan merkuri tinggi di Lebong. Salah satunya adalah daerah Lebong Utara yang sungai, bahan pangan, hingga ternak telah terkontaminasi oleh merkuri.
Berkaitan dengan itu, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIK bersama pihak terkait melaksanakan Focus Discussion Group (FGD) yang bertempat di kantor desa Lebong Tambang.
Dimana salah satu pembahasannya yakni adanya dampak pencemaran akibat pertambangan dengan cara membuang limbah pada sungai yang mana sangat berpengaruh negatif pada lingkungan dan bagi kesehatan masyarakat yang mana kadar dari tambang tersebut memiliki bahan kimia yaitu merkuri.
"Maka dari itu kita mengadakan FGD ini dengan tujuan agar kesadaran masyarakat lebih difokuskan kepada keselamatan terutama di bagian perizinan karena jika memikirkan jangka panjang akan mengakibatkan pencemaran lingkungan baik dari pekerjaan dan juga masyarakat," ujarnya.
Dan juga menurutnya masih banyak kesadaran masyarakat yang membuang air bekas galian tambang ke sungai sehingga membuat pencemaran lingkungan air menjadi tercemar.
"Kita tidak tau kadar bahan kimia dari galian ini jelas sedikit banyaknya ada bahan berbahayanya maka jika terus di biarkan seperti ini kita semua yang terkena dampaknya," katanya.
Mengatasi hal tersebut pihaknya bersama dengan dinas terkait akan berkoordinasi masalah perizinan ini kepada Pemkab Lebong sehingga ada solusi yang akan di keluarkan.
"Harus ada solusinya karna kita harus memikirkan jangka panjang, nanti saya bersama dengan instanti akan membicarakan masalah ini kepada bupati maupun pemda," ujarnya.
Disisi lain mencakup izin lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Riana, mengatakan jika hampir seluruh masyarakat pekerja tambang membuang bekas galian tersebut ke sungai. Jelas itu akan menimbulkan dampak yang buruk bagi air dan lingkungan.
"Ya setelah berdiskusi dengan para pekerja ini tadi kebanyakan mereka tidak tau mau membuang bekas galian ini kemana, jelas jika perizinan tambang seperti ini harus ada UU cipta karya nya yang mana disana terdapat perizinan, pengelola amdal, ipal komunal dan juga keselamatan kerja, itu prosedur yang wajib di lakukan," sampainya.
Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dalam hal ini pun menyampaikan jika bahaya dari dampak mengkonsumsi air yang mengalir dari tambang ialah adanya bahan merkuri.
"Jika terkena dampak mercuri kepada badan manusia akan mengakibatkan beberapa masalah kesehatan di antaranya gangguan pada ginjal, paru-paru, jantung, syaraf, kejang, demam tinggi hingga cacat lahir bagi ibu hamil yang tinggal di sekitar tambang atau terlibat dalam proses penambangan," Ungkapnya.
Disisi lain Kepala Desa Lebong Tambang Mispon, dalam hal ini sangat mengharapKan pemerintah dapat memberikan solusi kepada para penambang ini, jika berdasarkan data hampir seluruh masyarakat yang menjadi buruh harian tambang ini hampir ribuan.
"Kita Menunggu regulasi pemda pihak pemda bisa mencari solusi Jikalau tambang rakyat di tutup dari seluruh penambang mohon di beri solusi apa pekerjaan mereka setelah itu, dan juga ika tambang ini berlanjut apa regulasinya," katanya.
Selanjutnya dia pun mengatakan jika pekerjaan tambang yang di lakoni masyarakat ini sudah menjadi kebiasaan turun temurun semenjak sepeninggalan belanda.
"Intinya pihak terkait dan pemkab bisa membantu dalam proses perizinan maupun peraturan yang berlakunya terakomodir memenuhi syarat ijin, amdal dan juga keselamatan kerja kita berharap kedepan Semoga pemda Lebong dapat cepat mencari solusi Terkait hal itu, " pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: