Untuk Masyarakat Kurang Mampu, Dewan Wacanakan Program Bantuan Hukum
CE ONLINE - Kepada masyarakat yang sedang tersandung hukum, DPRD Provinsi Bengkulu secara kelembagaan merancang untuk memberikan bantuan hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal S.Sos M.Si mengatakan, bantuan hukum akan diberikan terutama untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
"Untuk bantuan hukum ini sudah ada fasilitas dari Pemerintah Daerah (Pemda). Namun bantuan hukum itu hanya bisa digunakan ketika masyarakat mengetahui keberadaannya. Nah, bagi masyarakat tidak tahu seperti apa, makanya kita secara kelembagaan akhirnya berinisiatif juga menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat," sampainya.
Zainal berpendapat, untuk bantuan hukum ini nantinya dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Saat ini Raperdanya yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tengah dirancang.
"Sementara ini Raperda yang dimaksud sudah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda). Baru-baru ini kita sudah membedah naskah akademiknya," ujarnya.
Mudah-mudahan, lanjut Politisi PKB ini, melalui Perda itu nantinya bisa mengakomodir daripada seluruh masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum.
"Nanti bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, pasti langsung diakomodir. Bantuan hukum ini sendiri berlaku bagi masyarakat yang tersandung masalah hukum apapun," ujar Zainal.
Lebih jauh dikatakannya, untuk sumber pendanaan bantuan hukum itu, tetap dari APBD dan sekretariatnya juga berada di Pemda. Namun bantuan hukum ini inisiatif DPRD Provinsi.
"Ketika Perdanya nanti sudah disahkan, masyarakat yang membutuhkan bisa langsung meminta bantuan hukum secara gratis," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: