37 Aset Bidang Lahan Bakal Disertifikasi
CE ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menyebut bahwa baru akan melaporkan aset 37 bidang lahan bakal disertifikasi dan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja yang menjadi kendala adalah anggaran, sehingga belum bisa menyertifikasi seluruh aset.
”Anggaran yang disiapkan tahun ini sangat terbatas. Sementara lahan yang harus disertifikasi mencapai 429 bidang,” kata Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah setempat setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk biaya kegiatan pembuatan sertifikat tanah termasuk anggaran untuk biaya penelitian atas tanah milik pemerintah setempat.
"Pada tahun ini baru sebanyak 429 bidang tanah milik pemerintah setempat yang sudah siap untuk diusulkan mendapatkan program sertifikasi aset negara tersebut," ungkapnya.
Sisanya, sebanyak 392 bidang lagi akan disertifikasi bertahap. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, BKD kembali akan mengusul dana sertifikasi lahan milik Pemkab Lebong. Diteruskan ke tahun anggaran berikutnya hingga semua lahan bersertifikat.
”Kalau untuk lahan keseluruhan, dana yang dibutuhkan berkisar Rp 1 miliar lebih. KPK menargetkan seluruh aset milik pemerintah daerah sudah harus tertib paling lambat 2023,” tutur Putra. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>