Pemerintah Perbolehkan Tarawih di Masjid, Pasar Ramadhan Masih Dikaji
CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, memperbolehkan salat tarawih di Masjid selama bulan Ramadhan. Hal ini seperti disampaikan Bupati Rejang Lebong, Drs Syamsul Effendi MM.
"Insya Allah, sampai sejauh ini salat tarawih kita perbolehkan untuk dilaksanakan di Masjid," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/4) kemarin.
Hanya saja, tegas Bupati karena pelaksanaannya ditengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pelaksanaannya harus mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes). Artinya, prokes penting dilakukan guna mencegah daripada terpapar Covid-19.
"Artinya ibadah penting, sehat juga penting. Bagaimana keduanya harus dilakukan dengan seimbang," sampainya.
Lanjut Bupati, bahwa pihaknya kedepan akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan itu. Bupati juga berpesan bahwa pihak Masjid untuk menyiapkan segala sarana dan prasarana prokes. Seperti menyiapkan tempat cuci tangan, para jemaah memakai masker maupun jarak antar 1 jemaah ke jemaah lain di atur.
"Hal ini mengingat kasus Covid-19 belum sepenuhnya terkendali. Tapi tetap kita berharap Covid-19 segera berlalu," sampainya.
Di sisi lain, untuk Pasar Ramadhan Bupati menyebut bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan mengkaji pelaksanaan Pasar Ramadhan ditengah Pandemi Covid-19 ini. Ini mengingat bahwa kasus Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong belum sepenuhnya terkendali.
"Kemungkinan bisa iya, bisa tidak pelaksanaan Pasar Ramadhan digelar. Kami masih mempertimbangkan itu, sehingga masih perlu dikaji dengan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini. Apapun nanti keputusan, kami berharap masyarakat menerima," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: