Bekerja Sebelum SK, Pemkab Pastikan Tetap Bayar Gaji
CE ONLINE – Terkait dengan adanya Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di beberapa OPD Pemkab Lebong yang sudah bekerja sejak Januari lalu atau sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong tentang pengangkatan THLT yang rencananya baru akan diterbitkan bulan ini April, Pemkab Lebong memastikan perihal gaji THLT ini dipastikan bakal dibayar oleh Pemkab Lebong.
Hal tersebut di ungkapkan Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Nelawati, SP, MM, melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME. Mengatakan jika sesuai dengan hasil rapat kemarin gaji mereka akan tetap di bayarkan selama 3 bulan.
“THLT yang sudah bekerja sejak Januari ini merupakan THLT yang berada pada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat di beberapa OPD. Sesuai dengan hasil rapat yang dilaksanakan bersama pak Sekda, gaji mereka ini tetap akan dibayarkan selama 3 bulan,” ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan SK para THLT ini, akan diterbitkan sejak Januari-April 2021 yang akan ditanda tangani oleh Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Meski demikian, penerbitan SK bagi THLT ini akan dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan.
“Termasuk juga THLT lain yang sudah dipekerjakan seperti sopir, penjaga kantor, operator dan cleaning service,” lanjutnya.
Meski demikian, bagi THLT yang sudah bekerja diluar kriteria tadi maka kecil kemungkinan bakal dibayarkan gaji mereka. Hal ini sesuai dengan edaran Sekda Lebong terkait dengan 4 kriteria THLT.
“Meski sudah dipekerjakan, namun mereka THLT, tetap akan mengikuti uji kompetensi. Artinya, tidak serta mereka karena mereka sudah bekerja sejak Januari lalu otomatis masa kerjanya diperpanjang,” tutupnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: