Pencairan DD 8 Persen Harus Sesuai Regulasi
CE ONLINE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si menegaskan, terkait pencairan Dana Desa (DD) 8 persen tahun anggaran (TA) 2021, khusus penanganan Covid-19 harus sesuai regulasi.
"Syarat pencairan DD 8 persen harus tetap berdasarkan regulasi. APBDes harus sudah ditetapkan. Syarat pencairannya cuma APBDes saja," tegasnya.
Namun, jika desa ingin mengajukan pencairan DD 8 tidak harus menunggu SK BPD yang baru, cukup tetapkan APBD menggunakan SK BPD sebelumnya yang belum habis masa jabatannya. Karena jika ingin menunggu SK BPD yang baru untuk syarat pengajuan pencairan. Sesuai regulasi legalitas BPD itu tegantung dengan SK. Itu nanti ditandatangani Bupati lalu dilantik, setelah di lantik baru SK itu mulai berlaku sebagai BPD.
"Namun, syarat penetapan APBDes itu harus menunggu SK BPD untuk pengesahannya. Apabila mempercepat tanpa syarat itu artinya kami mengangkang aturan," terangnya.
Menurutnya, habisnya jabatan BPD itu bukannya hal mendadak, jika ingin pencairan DD-ADD lebih cepat seharusnya pihak desa sudah mempersiapkan sebelumnya untuk melakukan pemilihan BPD.
"Ini saja usulan berita acara pemilihan BPD cuma beberapa desa yang baru naik ke kami. Jadi, kita menunggu ada beberapa desa yang belum menyampaikan hasil pemilihan BPD, untuk itu tolong peran camat tegaskan ke desa agar sesegera mungkin menyampaikan ke Kabupaten untuk diteruskan jadi SK," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>