Abaikan Prokes, Satpol PP Ancam Bubarkan Pedagang Takjil
CE ONLINE - Pemerintah Kabupaten Lebong akan menindak tegas pedagang makanan dan minuman takjil Ramadhan jika terdapat melanggar protokol kesehatan.
Hal itu di sampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Melalui Kepala Bidang ketertiban Umum dan ketentraman masyrakat Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Pol PP) Kabupaten Lebong Andrian Aristiawan SH, menegaskan pihaknya akan langsung membubarkan penjualan takjil di tempat-tempat yang dilarang.
"Pemerintah dalam hal ini tidak memfasilitasi adanya jualan di tempat keramaian selama bulan ramadhan, dikarenakan masih dalam kondisi covid, karena dengan itu kita mengimbau kepada masyarakat untuk berjualan di rumah saja jangan ada yang berjualan mengganggu aktivitas pengendara, juga melanggar protokol kesehatan karena jika tidak kami akan beri teguran," ungkapnya.
Adapun hal yang di larang dalam berjualan selama Ramadhan Adrian menyebut yaitu warga di larang berjualan di trotoar, tempat keramaian yang mengganggu pengendara dan juga tidak yang berjualan di tengah hari wajib menggunakan tirai dikarenakan bulan puasa di wajibkan untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa.
"Kalau jualannya di badan-badan jalan, taman, trotoar, tetap tidak boleh langsung ditindak karena dapat menimbulkan kerumunan dan membuat penyebaran virus lebih masif. Apalagi pedagang yang berjualan di tengah hari tetapi tidak menggunakan tirai jelas itu tidak baik bagi orang yang melihat, " tuturnya.
Sementara itu kepala Dinas Perdagangan, pendistribusian UKM dan koperasi (DisperindagKop), Aris Munandar mengatakan jika sementara itu, tentunya regulasi adanya pasar ramadhan pemerintah tidak menyediakan tempat, jika memang terdapat tenda di lokasi pasar jelas itu bukan pihaknya yang menyuruh.
"Karena sudah jelas sekarang masih pandemi kami tidak bisa menyediakan dan memfasilitasi pedagang yang berjualan, kemarin sudah kami imbau untuk berjualan di rumah masing masing, tetapi jika masih ada yang berjualan di pasar itu menjadi tanggung jawab mereka," pungkasnya.
Karena di rasa sudah tradisi lantas pihaknya tetap mengimbau kepada para pedagang untuk tetap mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku seperti mentaati protokol kesehatan dan juga dilarang berkerumun.
"Kita tidak bisa memaksa orang karena mungkin sudah menjadi tradisi, intinya kesadaran masing masing saja, selagi tidak melanggar peraturan mungkin sah sah saja, tetapi terlepas dari semua itu kami tetap dalam hal ini mengawasi para pedagang itu," tandasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: