Program BPUM Dilanjutkan, Nominal Hanya Rp 1,2 Juta

Program BPUM Dilanjutkan, Nominal Hanya Rp 1,2 Juta

CE ONLINE- Tahun 2021 Pemerintah pusat kembali melanjutkan program Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) bagi setiap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Lebong.

Hanya saja, untuk nominal besaran bantuan tersebut di tahun 2021 ini berkurang jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebelumnya, dari sebesar Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Diketahui, program tersebut dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Pedoman Umum BPUM, untuk dapat memberitahukan kepada seluruh Pelaku Usaha Ultra Mikro dan Mikro di Kelurahan/Desa masing-masing, mengusulkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sebagai calon penerima BPUM Tahun 2021 sebesar Rp. 1.200.000.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Keccil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Lebong, Aris Munndar, SE, MM melalui Kabid Perdagangan Azhar, SH mengungkapkan bahwa menindak lanjuti surat edaran Menteri Koperasi dan UMK RI tersebut dengan kembali dilanjutkan program BPUM senilai Rp 1,2 juta, pihaknya secepatnya akan melayangkan surat edaran untuk disampaikan kepada desa, kelurahan se-Kabupaten Lebong.
"Draf suratnya sudah kami buat, dan tinggal menunggu teken pak Bupati Lebong sebelum diteruskan ke masing-masing desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong, " kata Azhar.

Dijelaskannya, untuk persyaratan bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar untuk mendapatkan batun tersebut yakni, Memiliki Usaha dengan kriteria Ultra Mikro atau Mikro (Omset kurang dari Rp. 300.000.000/tahun), Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD, Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR, Warga Negara Indonesia.

Usulan Penerima BPUM dengan melampirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Foto copy Kartu Keluarga (KK).
"Syarat-syarat yang dimaksud wajib di lampirkan bagi setiap pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, kemudian berkas yang dilengkapi bisa diserahkan denhan masing-masing Kades, Lurah ataupun diserahkan langsung ke kantor Disperindagkop Lebong, " jelasnya.

Sementara itu, kata Azhar, untuk 5.388 pelaku usaha yang sebelumnya sudah menyerahkan berkas pendaftaran, wajib untuk mengusulkan berkas baru untuk diserahkan kepada pihaknya, yang mana berkas tersebut akan kembali dilakukan verifikasi sebelum diserahkan dengan kenterian pusat.
"Kami menghimbau bagi para pelaku usaha yang sebelunnya sudah nendaftar dan belum menerima bantuan BPUM tersebut, untuk dapat membuat berkas usulan baru afar bisa diverifikasi ulang sebelum dinfut kedalam aplikasi untuk disampaikan kepada kementerian pusat," tutupnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: