Soal Penerapan PP 11 dan SK BPD, Sejumlah Kades Sambangi PMDSos

Soal Penerapan PP 11 dan SK BPD, Sejumlah Kades Sambangi PMDSos

CE ONLINE - Beberapa dari perwakilan kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Lebong Sakti, Senin (19/4) kemarin menyambangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong.

Diketahui bahwa kedatangan beberapa kades itu untuk menyampaikan keluh kesah mengenai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2019, terkait peraturan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa yang akan diterapkan tahun 2021 ini. Karena untuk melakukan penerapan PP 11, pihak desa masih kekurangan anggaran untuk pembayaran gaji selama satu tahun.

Ketua PAPDESI Kecamatan Lebong Sakti, Beni Parianto mengatakan, kedatangan pihaknya untuk meminta kepada Dinas PMDSos terutama masalah PP 11. Karena pada penyusunan APBDes tentunya masih kebingungan.
"Itulah tujuan kami mendatangi Dinas PMD Setelah mendapat penjelasan dari kadis dan kabid, kita sudah mengerti. Maka dalam dua hari ini kita akan melakukan pengajuan pencairan DD-ADD tahap pertama ke PMDSos," ujar Beni.

Tak hanya itu, kehadiran perwakilan kades itu juga menanyakan mengenai syarat pencairan DD-ADD tahap pertama yang masih terkendala dengan Surat Keputusan (SK) BPD. Terkait dengan SK BPD pihak PMDSos menyarankan untuk melakukan pengajuan ke Kecamatan, kemudian kecamatan melaporkan hasil dari pemilihan BPD ke Pemda Lebong.
"Jadi, pengajuan pencairan DD-ADD masih menggunakan SK BPD lama, yang masa jabatannya masih berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Kadis PMDSos Kabupaten Lebong, menyikapi hal itu menyebutkan, berkaitan dengan PP 11, karena di Kabupaten Lebong ada refocusing terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Artinya, ini langsung ada juga refocusing terhadap penerimaan DD yang bersumber dari DBH dan DAU," katanya.

Namun, dia mengaku, yang menjadi polemik ada beberapa hal, karena ada beberapa kades tidak bisa mengakomodir PP 11 tahun 2019 apabila dipaksakan.

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan kepada rekan-rekan kades. Intinya adalah bagaiman gambaran APBDes ini disusun dengan benar-benar sesuai dengan mekanisme. Sesuai dengan kondisi keuangan yang ada di masing-masing desa.
"Jadi, kita serahkan kepada masing-masing pemerintah desa. Yang jelas intinya PP 11 tahun 2019 ini kita berlaku di Kabupaten Lebong. Terkait cukup atau tidak cukupnya anggaran kita akan serahkan kepada pemerintah dasa untuk dicarikan solusinya bersama BPD, termasuk perangkat desa," tegasnya.

Sementara mengenai legalitas SK BPD, dirinya mengaku, saat ini sedang dalam proses menunggu tandatangan bupati untuk menandatangani SK BPD tersebut.
"Maka, dalam waktu dekat juga akan merencanakan untuk dilakukan pegukuhan atau pelantikan, dan sumpah jabatan BPD terpilih," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: