Gaji 13 ASN Dibayar Juni

Gaji 13 ASN Dibayar Juni

CE ONLINE - Pembayaran Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, dipastikan akan dibayar usai Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bahkan, gaji untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lebong, serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong beserta anggota juga bayar akan dibayarkan usai lebaran nanti.

Diketahui, pencairan anggaran 13 itu dilakukan setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR). Dimana penyaluran THR bagi ASN sudah mulai dilakukan mulai H-10 sampai H-5 lebaran ini.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, S.S.Tp, M.Si melalui Kabid Perbendaharaan BKD Lebong, Rapinala, SE, M.Ak menyatakan, pembayaran gaji ke-13 sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR PNS oleh Presiden Joko Widodo.
"Gaji 13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Rapi.

Dia menerangkan, untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2021 sama dengan kebijakan tahun 2020 lalu. Yakni, tidak diberikan secara full atau penuh alias paling banyak 85 persen dari THR dan gaji ke-13. Sementara, komponen yang dibayarkan untuk ASN dan kepala daerah dan wakil kepala daerah, diantaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sedangkan, THR untuk pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD setempat.
"Kalau bulan Juni, gaji 13 belum bisa dibayarkan. Pastinya bisa dibayarkan setelah bulan Juni," singkatnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI SOSIAL MEDIA CURUP EKSPRESS DIBAWAH INI:

Sumber: