Laporan Pencemaran Nama Baik Segera Naik Status

Laporan Pencemaran Nama Baik Segera Naik Status

CE ONLINE - Selangkah lagi penyidik Sat Reskrim Polres akan segera menetapkan status hasil penyelidikan atas laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang disampaikan Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata SIP, dengan terlapor Ketua salah satu LSM di Kabupaten Kepahiang RE.

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, yang menerangkan jika dalam pengungkapan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wabup Kepahiang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi-saksi dengan berbagai unsur.
"Tinggal penetapan status saja, dan ini  akan kami lakukan dalam giat gelar perkara yang akan segera kami lakukan," ungkap Kasat.

Dikatakan Kasat, dalam mengungkap Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan orang nomor dua di Kabupaten Kepahiang ini, dalam proses lidiknya Penyidik telah melakukn pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi, dari berbagai unsur, seperti KPU, Bawaslu dan unsur lainnya.
"Untuk saksi-saaksi kami pikir sudah cukup karena sudah ada 18 orang yang sudah kami periksa dan mintai keterangan, tinggal sekarang ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya," ucapnya.

Apakah terlapor akan langsung ditetapkan sebagai tsk dalam kasus dugaan pencemaran nama baik itu? Kasat belum berani untuk berandai andai, karena itu tegas Kasat pihaknya aakan melakukan gelar perkara dari hasil lidik yang sudah dilakukan pihaknya.
"Belum ada status tsk, sekarang ni masih sebagai terlapor, maka itu kami perlu gelar perkara dulu," singkak Kasat.

Sebagaimana diketahui pada Maret lalu Wakil Bupati Kepahiang yang didampingi Penasehat hukumnya, mendatangi Mapolres Kepahiang guna melaporkan salah seorang ketua LSM di Kabupaten Kepahiang, atas dugaan Pencemaran naman baik dan fitnah  terhadap dirinya, yang mana Ketua LSM yang berinisial RE tersebut diduga telah membuat fitnah dengan menduga ijazah SMA yang digunakan Zurdi Nata sebagai syarat pencalonan Wakil Bupati Kepahiang pada pilkada 2020 silam adalah palsu.

Dengan penyampaian RE tersebut Wabup Kepahiang merasa dirugikan baik secara materi maupun in materi. Sehingga Wabup merasa perlu untuk melaporkan RE ke Mapolres Kepahiang atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: