Penegakan Prokes Dinilai Mulai Longgar
CE ONLINE - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal S.Sos M.Si menilai bahwa saat ini penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Provinsi Bengkulu sudah mulai longgar. Oleh karena itu ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) bersama stakeholder untuk tidak kendor dalam penegakan pendisplinan Prokes.
Zainal menilai, saat ini masyarakat saat ini sudah mulai terkesan mengabaikan penerapan prokes, yang merupakan salah satu upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Ia menyebutkan, penting diperketatnya penegakan prokes, bisa berkaca pada kasus yang terjadi di Kabupaten Kepahiang.
"Dalam kesempatan ini apa yang terjadi di Kabupaten Kepahiang juga mesti kita luruskan, terutama berkaitan dengan kabar adanya desa yang meledak kasus positif Covid-19nya," sampainya.
Ia menyebutkan, dari komunikasinya dengan Dinkes Kabupaten Kepahiang, 660 orang itu merupakan total angka positif Covid-19 se-Kabupaten Kepahiang.
"Dari total itu, 605 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 9 orang meninggal dunia dan 5 diantaranya berada di Kecamatan Kabawetan, dan 46 orang masih menjalani isolasi," ujarnya.
Memang angka positif Covid-19 dari total kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, pada Kecamatan Kabawetan yang paling tinggi angka positifnya yakni 155 kasus. Meskipun angka positifnya tinggi, sayangnya kondisi saat ini masyarakat terkesan biasa saja.
Maka dari itu menurut Zainal, Pemda dinilai perlu memperketat penegakkan prokes. Apalagi yang terpapar itu masih didominasi Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Dibagian lain masyarakat juga perlu menyadari bahwa Covid-19 ini benar-benar ada, sehingga jangan sekali-kali mengabaikan prokes dan upaya lain dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Untuk diketahui berdasarkan update perkembangan kasus Covid-19, kemarin konfirmasi positif bertambah 26 kasus sehingga total positif di Provinsi Bengkulu saat ini sudah mencapai 7.472 kasus. Adapun penambahan itu yakni 15 kasus asa Kota Bengkulu, 1 kasus asal Bengkulu Utara, 8 kasus asal Bengkulu Tengah, dan 2 kasus asal Mukomuko. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>