Kantor Disdukcapil Masih Numpang

Kantor Disdukcapil Masih Numpang

CE ONLINE - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga saat ini belum memiliki kantor sendiri. Bahkan terungkap, jika 50 persen bangunan yang ada merupakan lahan milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berkaitan dengan itu, Sekretaris Dinas Drs. Budi Setiawan bahwa pihaknya mengajukan kepada Bupati maupun pemkab untuk dapat merealisasikan bangunan itu sendiri sehingga setiap pekerjaan dan pelayanan tidak terhambat oleh kondisi apapun.
"Sejak berdirinya Disdukcapil ini kita sudah membuat kesepakatan kepada pihak kehutanan yaitu bisa di pakai dengan status pinjam pakai, akan tetapi itu semua sangatlah susah ketika sebuah dinas tidak memiliki aset kantor sendiri, maka kami sangat berharap kepada Bupati dan Pemda utnuk dapat merealisasikan bangunan kantor sendiri untuk disdukcapil," ungkapnya.

Seperti di ketahui, ungkap Dia Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Terpisah dengan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Carles Ronsen, S. Sos, terkait dengan hal itu, Dirinya mengatakan jika nantinya akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah karena menyangkut dengan pelayanan publik di capil nantinya akan diperjuangkan.
"Pelayanan di capil ini sudah cukup baik kepada masyarakat, karena menyangkut hak kinerja para pegawai, nanti akan Kita coba dulu koordinasikan ini pihak pemda, apakah ada solusi bisa direalisasikan bangunan baru tersebut atau tetap biar pihak pemerintah mengurus hak aset tanahnya," tandasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: