Pemprov Pertahankan Opini WTP 4 Kali
CE ONLINE - Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembalii menorehkan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Bengkulu. Ini sebagaimana diumumkan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan Agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020, Jumat (4/6) kemarin.
"Ini tahun keempat kita mendapat penilaian opini WTP dari BPK RI. Ini artinya kita bisa menyajikan laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabel pemerintah secara umum," kata Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah.
Dikatakan Gubernur, tidak dapat berhenti disitu saja, catatan-catatan dari BPK itu yang harus ditindak lanjuti. Terutama, kata Alumni UGM itu, pertama dari sisi pendapatan belum secara optimal untuk digali.
"Memang ada sumber-sumber pendapatan yang belum digali secara optimal, termasuk pajak air permukaan (PAP) yang menjadi catatan tersendiri," ujarnya.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah ada beberapa temuan dari kegiatan APBD baik bangunan sekolah dan pembangunan infrastruktur.
"Yang tentu tidak hanya kita lihat dari kualitas, tetapi juga memang ada kelebihan bayar. Ini yang harus segera kita tindak lanjuti" katanya.
Kemudian, sampai Rohidin, tentu dengan adanya LHP seperti ini ada perubahan kinerja pemerintahan kedepan. Karena yang ditunggu masyarakat itu bukan opini WTP nya tetapi justru bagaimana APBD itu betul-betul bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, dalam sambutannya Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar MBA, dalam sambutan secara daring mengatakan WTP yang diberikan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BRK, termasuk,implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan," tegasnya.
Temuan itu, sambungnya, antara lain, pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) tidak memadai sehingga terdapat kurang penetapan Pajak Air Permukaan, tunggakan, dan denda. Lalu, belanja Modal berupa Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK di 8 SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari dana DAK fisik bidang pendidikan SMK tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
"Terakhir, lebih bayar atas 8 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanganggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.
Ia meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan data di BPK, sampai dengan Semester II TA 2020 dari 1.701 rekomendasi senilai Rp247,44 Miliar yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 1.090 rekomendasi senilai Rp116,98 Miliar telah selesai ditindaklanjuti atau tingkat penyelesaian mencapai 64,082, sehingga masih terdapat sebanyak 611 rekomendasi (35,9296) senilai Rp130,45 Miliar yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
"Untuk itu Gubernur Bengkulu dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: