2.752 Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti

2.752 Temuan BPK Belum Ditindaklanjuti

CE ONLINE - Sebanyak 2.752 rekomendasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu sampai tahun anggaran 2020, masih belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hal itu diketahui dari penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 sebelumnya.

Data terhimpun, dari total 9.161 rekomendasi temuan BPK RI sejak tahun anggaran 2005 sampai 2020, sebanyak 6.409 rekomendasi temuan atau sekitar 69,96 persen sudah ditindak-lanjuti Pemprov. Sedangkan sisanya sebanyak 2.752 rekomendasi temuan atau 30,04 persen belum ditindak-lanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menyebut di satu sisi memberikan apresiasi atas kinerja Pemprov Bengkulu, namun disisi lain merasa miris. Lantaran rekomendasi temuan BPK RI dalam buku III (buku pantauan tindak lanjut temuan, red), ternyata sejak tahun 2005 lalu sampai saat ini, masih ada yang belum diselesaikan.
"Harusnya jajaran Pemprov jangan terlalu bergembira dulu dengan opini WTP sampai 4 kali berturut-turut yang telah diraih. Terpenting adalah rekomendasi temuan itu ditindak lanjuti," ungkapnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini menilai, masih banyaknya rekomendasi temuan BPK RI yang belum ditindak-lanjuti oleh Pemprov tersebut, di duga ada ketidakpatuhan menindaklanjutinya. Oleh karena itu, ketika dalam pembahasan rekomendasi temuan BPK RI yang jumlahnya tidak sedikit tersebut, akan dibahas secara spesifik lagi.

Belum lagi dalam laporan temuan BPK sebelumnya, pihak Pemprov belum pernah memberikan buku III. Sehingga pihak legislatif kawatir ada beberapa kerugian keuangan negara yang terkesan bersifat pembiaran.
"Sikap pembiaran itu tidak boleh dilakukan Pemprov beserta jajaran. Apalagi pihak BPK RI telah memberikan waktu menindak-lanjuti rekomendasi temuan tersebut selama 60 hari kerja sejak diterima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Kemudian juga selama menjadi wakil rakyat, baru kali ini ada temuan sebanyak itu dan belum ditindak-lanjuti oleh pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Sementara itu, dengan banyaknya rekomendasi temuan yang belum ditindak lanjuti tersebut, tidak menutup kemungkinan pihak DPRD Provinsi akan mengagas pembuatan Panitia Khusus (Pansus). Mengingat Pemprov akan mengusulkan Perda pelaksanaan APBD tahun 2020 dengan lampirannya nanti LHP BPK RI.
"Bisa jadi dan jika terus berlarut-larut, bisa saja nanti menginisiasi untuk dibentuknya Pansus, sehingga rekomendasi temuan BPK RI terhadap LHP atas LKPD Provinsi Bengkulu ini di bahas secara khusus," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: