Gandeng Kejari, Disperindag Tagih Tunggakan Dana Bergulir
CE ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, dalam waktu dekat ini akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang, terkait dengan penagihan tunggakan dana bergulir terhadap beberapa koperasi yang sejak tahun 2006 lalu sampai dengan saat ini mencapai Rp 601 juta lebih.
Dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Koplerasi dan UKM kepahiang H. Husni Thamrin, SE, guna merealisasikan rencana keterlibatan Kejari Kepahiang pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan penandatanganan Memorandum of Undestending (MoU), yang kemudian akan ditindak lanjuti degan penerbitan surat kuasa khusus (SKK) penagihan yang didalamnya akan melibatkan APH dari Kejari Kepahiang.
"Sebenarnya sejak 2 tahun lalu kita sudah menggandeng Kejari Kepahiang dalam hal penagihan tunggakan yang menjadi kewajiban dari beberapa koperasi yang pada tahun 2006-2010 lalu mendapatkan bantuan dana bergulir dari Pemkab Kepahiang," ungkap Husni.
Dari kegiatan tersebut sambung Husni, Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama dengan pihaknya berhssil melakukan penagihan tunggakan dana bergulir selama 2 tahun berturut-turut. Hanya saja kegaiatan tersebut sempat terhenti pada tahun lalu dikarenakan adanya pendemi Covid-19.
"Sekarang ini kami tengah persiapan dan perencanaan akan dilakukannya MoU dengan Kejaksaan Negeri, untuk dapat terus melakukan penarikan uang daerah yang saat ini ada dibeberapa koperasi," ujarnya.
Masih dikatakan Husni, dari MoU antara pihaknya degan Kejadi Kepahiang, nanti akan terbit SKK Pemkab Kepahiang kepada Kejari Kepahiang untuk melakukan upaya penagian hari sisa tunggakan dana bergulir yang masih ada di beberapa koperasi tersebut.
Masih dilanjutkan Husni, pihaknya akan mempersiapkan data koperasi yang menunggak dana bergulir sejak yang terjadi sejak tahun 2006-2010. Yang mana tunggakan dana bergulir yang belum dikembalikan pada pemerintah daerah totalnya mencapai Rp 601 juta.
Lebih lanjut disebutkannya nominal pinjaman dana bergulir yang diberikan kepada beberapa koperasi di kabupaten Kepahiang pada saat ini bervariasi paling besar Rp 5 juta. Namun sayang tegas Husni, ada beberapa Koperasi yang jumlahnya mencapai puluhan unit hingga saat ini belum mengembalikan pinjaman tersebut.
"Sebenarnya tidak ada alasan bagi koperasi-koperasi itu tidak mengembalikan pinjaman itu, karena uang yang kita berikan itu diputar kembali oleh mereka dengan cara dipinjamkan kepada masyarakat," ujarnya.
Karena itu tegas Husni pihaknya merasa perlu untuk mengandeng APH ddari Kejari kepahiang untuk melakukan penagihan dari seluruh tunggakan hutang koperasi kepada Pemkab Kepahiang.
"Kerjasama ini akan panjang hingga seluruh dana itu dikembalikan kepda kita,' tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: