Pemprov Pastikan DBH Sudah Dilunasi
CE ONLINE - Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten dan kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu, dipastikan Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah semuanya sudah dilunasi. Walaupun memang dalam pembayarannya memang terjadi penundaan dari tahun 2020 lalu.
Gubernur mengatakan, penundaan sebelumnya lantaran dana yang ada diperuntukan untuk Pikada serentak, yang jika ditotalkan nilainya hampir Rp. 300 milyar. Belum lagi Mendagri dan Kemenkeu juga telah memerintahkan untuk mendahulukan penyediaan anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat daerah.
"Untuk KPU Provinsi Bengkulu, diberikan dana sebesar Rp. 150 milyar, lalu Bawaslu Provinsi sebesar Rp. 50 milyar, ditambah pengamanan oleh TNI dan Polri, termasuk Forkopimda yang lain. Bahkan banyaknya tersedot anggaran untuk Pemilu kada tersebut, juga telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Provinsi Bengkulu," sampai Gubernur.
Gubernur menyebutkan, penundaan pembagian DBH untuk kabupaten dan kota tersebut, dananya bukan ditahan atau dipergunakan dalam menjalankan program pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Terlebih juga di tahun 2020, di satu sisi terjadi penurunan pendapatan, namun di sisi lain, anggaran yang ada memang banyak digelontorkan ke Pilkada serentak dan tidak peruntukan kepada yang lain.
"Semua DBH tersebut sudah disalurkan. Kemudian, jika memang di tahan atau dipergunakan untuk menjalankan program provinsi, itu bisa ditelusuri," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Edwar Samsi mengatakan, belum semuanya terlunasi. Mengingat, hasil evaluasi APBD Provinsi tahun 2021 dari Kemendagri, salah satu rekomendasinya yaitu soal DBH.
Artinya sebesar Rp 412 milyar yang dianggarkan tahun ini, baru bisa membayar DBH sampai triwulan pertama tahun 2021. Dengan demikian, masih tersisa pembagian untuk triwulan kedua, ketiga dan keempat tahun ini, yang belum dibayarkan.
"Memang kita belum mendapatkan realisasi anggaran dari TAPD, sehingga juga belum tahu pastinya. Tapi jika disebut lunas, kemungkinan tahun 2020 atau 2019. Sedangkan yang dianggarkan baru tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai Rp. 412 milyar. Ternyata dana sebesar itu baru bisa membayar triwulan pertama tahun 2021," ungkap Edwar.
Ia berpendapat seharusnya Pemprov sudah menganggarkan dalam bentuk nilai istimasi dalam bentuk tertib membayarkan DBH ke kabupaten dan kota. Begitu juga jika telah membayarkan secara lunas agar disampaikan laporannya secara terinci kepada DPRD.
"Memang pembayaran DBH yang dianggarkan tahun ini, hampir seperlima dana APBD Provinsi, dan jika mau dilunasi semuanya sepengetahuan kita (DPRD,red) harus menganggarkan dana sebesar Rp 500 milyar lebih," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: