Dana Hibah Pembangunan Masjid Terancam Tidak Cair
CE ONLINE - Seperti diketahui dalam pelaksanaan reses beberapa Anggota DPRD Provinsi yang digelar pada tanggal 8-12 Juni 2021 kemarin, banyak masyarakat yang mengajukan dana hibah untuk bantuan pembangunan masjid. Terkait dengan usulan pembangunan masjid tersebut diantaranya disampaikan dalam reses Suhardhi DS dan Arsop Dewana sebelumnya.
Namun sayangnya diungkapkan Anggota Banggar DPRD Provinsi, Edwar Samsi SIP MM bahwa harapan masyarakat tersebut saat ini terancam. Dimana dana hibah yang diperuntukkan bagi puluhan masjid dalam wilayah Provinsi Bengkulu terancam tidak bisa dicairkan.
"Saat ini dana hibah untuk pembangunan masjid yang ada di Pamkesra terancam tidak bisa dicairkan pada tahun ini," ungkapnya.
Dikatakan Edwar, terkait hal tersebut sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu mendesak agar Pemprov, dalam hal ini Gubernur Bengkulu dapat mengevaluasi Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov.
"Kita meminta Pemkesra Setdaprov dapat dievaluasi dalam penyusunan kabinet mendatang di evaluasi ini tentunya terkait dengan terancam tidak cairnya bantuan hibah untuk masjid," ujarnya.
Dikatakannya, ada sekitar 50 masjid yang bantuan hibahnya tidak bisa cair, lantaran hingga saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan hibah tersebut.
"SK itu tidak ada karena Pemkesra tidak melakukan survei pada masing-masing masjid penerima. Padahal anggaran untuk survei itu telah dialokasikan," ujarnya.
Sementara itu, bantuan hibah yang dimaksud juga sudah dialokasikan anggarannya, dalam artian sudah terdapat dalam dokumen APBD tahun ini. Namun tidak bisa terealisasi karena SK penetapan penerima hibahnya tidak ada.
"Kalau alasan Pemkesra karena tidak ada proposal usulan, itu kita pastikan bohong," ungkapnya.
Menurut Edwar, dengan tercantumnya alokasi anggaran untuk bantuan hibah masjid dalam dokumen APBD tahun ini, berarti sudah ada usulan proposalnya. Karena tidak mungkin juga anganggarkan bantuan hibah, tanpa didasari usulan berupa proposal terlebih dahulu.
Lebih jauh dikatakannya, terkait masalah ini juga pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPKAD, dari koordinasi itu BPKAD meminta adanya hasil survei terhadap masjid penerima bantuan hibah. Mengingat ini ketentuan Permendagri No 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD.
"Kita tidak tahu kenapa sampai Pemkesra tidak menyurvei. Makanya kita minta dievaluasi," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: