Sertifikat Vaksin Syarat Buat SIM/SKCK, Berlaku Mulai Hari Ini

Sertifikat Vaksin Syarat Buat SIM/SKCK, Berlaku Mulai Hari Ini

CE ONLINE - Terhitung mulai Senin (21/6) hari ini, pengurusan administrasi di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) serta administrasi lainnya, diminta menunjukkan bukti sertifikat Vaksin Corona Virus 2019 (Covid-19).

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Margopo SH mengatakan bahwa hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin sebagai upaya penanggulangan Covid-19.

Sebagaimana dalam Pasal 12A (4) yang berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
"Adapun sanksi yang dimaksud berupa penundaan dan penghentian pemberian bantuan atau jaminan sosial. Kemudian penghentian atau penundaan layanan administrasi pemerintahan, dan atau pemberlakuan denda," ujarnya kepada wartawan, Minggu (20/6).

Menurut Margopo, bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya Polres Rejang Lebong membantu Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melaksanakan vaksinasi Covid-19. Begitupun dengan Polres Rejang Lebong, yang meminta warga terkait urusan administrasi di Polres juga diminta untuk menunjukkan tanda bukti sudah divaksin.
"Tanda bukti vaksin pertama sudah bisa dilayani. Terpenting mereka sudah divaksin, meskipun vaksin dosis keduanya menunggu jadwal lagi dari Pemerintah," sampainya.

Sementara itu, Margopo berharap dengan pemberlakuan hal tersebut vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh masyarakat terus meningkat. Dengan meningkatnya warga yang divaksin semakin meminimalisir masyarakat yang terpapar Covid-19. (CE5)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: