Cegah Pungli PPDB, Disdikbud Buka Kotak Pengaduan
CE ONLINE - Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud Kepahiang Nining Falewi Pasju S.Pt, MM, tegas mengatakan jika pihaknya melarang adanya pungutan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 ini.
Hal ini ditegaskan Nining karena sekolah telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang membiayai kegiatan tersebut.
Karena itu tegas Nining, pihaknya akan membuka kotak dan kontak pengaduan selama berlangsungnya PPDB yang akan dimulai 28 Juni ini.
"Seharusnya sekolah yang menerima dana BOS, itu tidak ada lagi pungutan saat PPDB, tapi yang kita tekankan hanya sekolah negeri yang ada dibawah wewenang kani (Dikbud, red)," ucap Nining.
Dalam hal tidak ada pungutan dalam pelaksanaan PPDB sebut Nining, pihaknya telah membuat edaran pada masing masing satuan pendidikan. Jika masih ada ditemukan sekolah yang melaksanakan pungutan hal tersebut tegas Nining, sama halnya dengan pungli.
"Nanti kita siapkan kotak dan kontak pengaduan, jadi kalau ada yang mengambil pungli bisa lapor kekita," ucap Nining.
Masih dikatakan Nining, selain melarang sekolah melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB 2021, pihaknya juga menegaskan setiap satuan sekolah untuk memenuhi ketentuan zonasi minimal seperti yang telah ditetapkan pemerintah 70 persen jenjang SD dan 50 persen jenjang SMP.
"Karena ini ketentuan yang harus dan wajib di jalankan setiap satuan sekolah, tentu saja akan ada konsekuensi yang akan diterima jika ketentuan ini dilanggar, apa sanksinya kita akan siapkan nanti. Tapi harapan kami ketentuan dapat dipatuhi semua pihak dan tidak ada yang melanggarnya," tukas Nining (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>