Korban Bantah Sedang VC dengan Pria Idaman Lain (PIL)

Korban Bantah Sedang VC dengan Pria Idaman Lain (PIL)

CE ONLINE - Entah siapa yang benar, biarlah ranahnya penyidik yang nanti akan membuat kesimpulan atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dimana suami tegah menikam istrinya sendiri hingga nyaris tewas dengan 3 lika tikaman senjata tajam jenis belati yang terjadi pada Selasa (22/6) sekira pukul 19.00 WIB disalah satu rumah kontrakan yang berada di Kelurahan pasar Kepahiang.

Pasalnya kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Kepahiang yang memeriksa korban di RSMY Bengkulu pada Jumat (25/6), korban membantah seluruh tuduhan AN (26) yang tidak lain adalah suaminya sendiri, yang mengatakan jika korban memiliki Pria Idaman Lain (PIL) dan pada saat itu tengah melakukan panggilan video call (VC) dengan PIL seperti yang dituduhkan Tsk.

Kepada penyidik juga korban mengaku kalau peristiwa yang mengemparkan tersebut terjadi lantaran tsk memaksa korban yang baru 3 hari rujuk dengan tsk setelah 3 bulan pisah ranjang untuk berhubungan badan.
"Sudah, korban sudah kami ambil keterangan dimana kami yang mendatangi korban di RSMY Bengkulu beberapa hari lalu, sekarang pun korban sudah kembali dengan keluarganya," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, MAP, melalui Kapolsek Kepahiang AKP Kadi Karjito yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Asmar. SH.

Pada saat ditemui di RSMY Bengkulu tambah Kanis, kondisi korban sudah membaik, dan sudah bisa untuk dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang dialami korban terhadap suaminya sendiri.
"Kalau pengakuan korban, saat kejadian korban memang sedang main HP tetapi dia membantah kalau dikatakan sedang VC dengan laki laki lain," ujarnya.

Masih disampaikan Kasat, Korban juga membantah ada PIL dalam kehidupan rumah tangga mereka seperti yang dituduhkan tsk terhadap dirinya.
"Kami masih akan melakukan konfrontir antara keterangan tsk dengan korban, untuk nanti menarik kesimpulan atas motif sebenarnya dari peristiwa ini. Karena menurut keterangan korban, kalau kejadian itu dilatar belakangi tsk yang meminta korban melayaninya dalam berhubungan badan, tetapi belum sempat direspon oleh korban, tsk sudah lebih dahulu melakukan penikaman terhadap korban yang saat itu benar sedang tidur tiduran dalam rumah kontrakannya," tegas Kanit.

Meski apapun motif dari peristiwa tersebut tegasnya, apa yang dilakukan tsk tetaplah tidak dibenarkan secara hukum. Sekedar mengulas, Selasa (22/6) Anitri handayani (20) ibu muda anak dua ini harus dilarikan warga dan polisi ke IGD RSUD Kepahiang, lantaran mengalami luka serius dari senjata tajam jenis belati milik suaminya sendiri.

Dari pengakuan Tsk AN yang tidak lama dari peristiwa tersebut berhasil diringkus Polisi dipersembunyiannya di wilayah Kelurahan Padang Lekat, Tsk nekat akan menghabisi nyawa istrinya itu lantaran cemburu mengetahui istrinya tengah melakukan VC dengan laki laki lain, dan Tsk pun menuduh kalau korban telah menikah sirih pada pria lain disaat pasangan ini mengalami masalah dalam rumah tangga dan harus memilih melakukan pisah ranjang selama kurang lebih 3 bulan. Guna menyelamatkan nyawanya, korban sempat dilarikan ke RSMY Bengkulu. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: