Pengawasan Aktifitas Pertambahan Dinilai Penting

Pengawasan Aktifitas Pertambahan Dinilai Penting

CE ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pentingnya pengawasan terhadap aktifitas pertambangan. Terutama komoditas batu bara dinilai penting dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis ataupun instansi terkait lainnya. Pasalnya beberapa perusahaan pertambangan tersebut, disinyalir kerap melanggar sejumlah ketentuan dalam melakukan aktifitasnya.

Dikatakan Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Usin Abdisyah Putra Sembiring SH MH mengatakan, tidak sedikit dugaan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan-perusahaan dalam melakukan aktifitas pertambangan. Tentu saja ini harus disikapi dengan serius.
"Salah satu contohnya dari sidak yang kita lakukan pada sejumlah aktifitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu. Ada salah satu perusahaan sudah melakukan aktifitas pertambangan bawah tanah, dan diduga sudah memasuki kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu," ujarnya.

Dikatkan Usin dugaan itu tentunya harus dipastikan, dan dalam hal ini tentu saja dilakukan OPD teknis di lingkungan Pemprov dan instansi terkait lainnya.
"Ini sama sekali terkesan tidak ada kontrol ataupun pengawasan. Sementara pada saat dugaan itu menimbulkan dampak lingkungan, pasti masyarakat kita yang lebih dulu kena imbasnya," ujarnya.

Usin menyebutkan soal pertambangan merupakan kewenangan pusat, jangan menjadi alasan. Karena sebagaimana yang disampaikannya tadi, masyarakat Bengkulu yang duluan terdampak.
"Kita di daerah harus tetap melakukan kontrol. Karena dengan kontrol itulah kita bisa menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan akibat aktifitas pertambangan," kata Usin.

Lebih jauh dikatakannya, selain itu juga dari sisi reklamasi pasca tambang. Ini juga harus dikontrol, apakah benar perusahaan tersebut melakukan reklamasi.
"Kalau tidak dikontrol, mana bisa tahu. Terkait masalah ini, kita selaku Pansus berencana memasukkan untuk kepengurusan izin pertambangan, harus ada rekomendasi dari daerah," pungkasnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: