Akui Sudah Penuhi Kewajiban, Dewan Minta Data Laporan Perusahaan Tambang
CE ONLINE - Dalam pertemuan antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH), dengan beberapa perusahaan tambang sebelumnya, pihak perusahaan mengaku sudah menjalankan kewajiban.
Namun terkait hal ini Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring meminta perusahaan-perusahaan tambang tersebut untuk menyerahkan data laporan yang dimaksud.
"Dari pertemuan yang sudah kita laksanakan dengan pihak perusahaan tambang, yang sebelumnya kita undang atas temuan Sidak yang kita laksanakan beberapa waktu yang lalu, mereka mengaku sudah melaksanakan semua tanggungjawab. Maka dari itu kita minta data laporannya," ungkap Usin.
Salah satu diantaranya adalah terkait dengan dana CSR perusahaan, yang mana semua mengaku sudah menyalurkannya. Maka dari itu pihaknya meminta data kemana saja dana CSR yang diakui sudah disalurkan tersebut direalisasikan.
"Sebelumnya juga ada dugaan pungutan liar terhadap pekerja, namun pihak perusahaan membantahnya. Tapi kita juga meminta data tenaga kerja disana, baik yang dari luar negeri ataupun penduduk sekitar," ujar Usin.
Sementara itu terkait dengan permasalahan reklamasi pasca tambang, dikatakan Usin pihak perusahaan juga mengaku tengah melakukannya. Namun sekali lagi penyampaian tersebut pihak Dewan meminta kelengkapan laporan reklamasi yang dimaksud.
"Kita minta laporan, serta kelengkapan dokumen lainnya seperti kalender kerja terkait reklamasi itu. Termasuk juga rehabilitasi sungai Bengkulu dan Kemumu," ujarnya.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut hanya ada 4 perusahaan pertambangan batu bara yang diundang oleh pihaknya. Akan tetapi hanya 3 perusahaan yang penuhi panggilan yakni PT. Kusuma Raya Utama (KRU), PT. Bukit Sunur, dan PT. Bara Mega Quantum (BMQ) versi Nurul Awaliyah.
"Sedangkan 1 perusahaan lagi, yakni PT. Danau Mas Hitam (DMH) tidak tahu dimana keberadaannya," kata Usin.
Sementara itu dalam pertemuan itu juga terungkap jika PT. KRU ini melakukan kerjasama dengan PT. Bukit Sunur, yakni terkait pinjam pakai lahan untuk perkantoran.
"Jelas saja kita meminta kerjasama yang dimaksud seperti apa. Ini harus ada kejelasan, termasuk juga keberadaan PLTU. Seiring dengan itu OPD terkait di lingkungan Pemprov juga harus melakukan pengawasan," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: