Dewan Kebut Raperda AKB

Dewan Kebut Raperda AKB

CE ONLINE - DPRD Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengkebut pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) berkaitan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Dimana sebelumnya Raperda ini dibuat sebagai regulasi percepatan penanganan pandemi COVID-19.

Dikatakan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri bahwa pembahasan lanjutan itu akan segera dimulai oleh komisi yang membidangi yaitu Komisi IV. Setelah pihaknya menerima hasil fasilitasi dan evaluasi terhadap Raperda tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Selanjutnya Raperda itu tinggal pembahasan akhir saja lagi oleh komisi yang membidangi dan sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) pekan depan hasil fasilitasi dari Kemendagri itu akan dibahas," sampainya.

Raperda ini diusulkan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada akhir 2020 lalu. Usulan itu kemudian mendapat respon cepat dari DPRD yang segera mengagendakan rapat paripurna untuk mendengarkan nota penjelasan gubernur terhadap Raperda tersebut pada awal 2021 lalu.

Selanjutnya pada Maret lalu sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu sempat pesimis terhadap Raperda tersebut, dan bahkan sempat ada wacana untuk mengkaji ulang urgensi Raperda itu mengingat saat itu kondisi pandemi COVID-19 di Bengkulu mulai landai. Namun, belakangan semangat membahas Raperda itu kembali menggelora setelah angka kasus konfirmasi positif COVID-19 harian di Bengkulu meningkat lebih dari 100 persen.

Terpisah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menyebutkan pada prinsipnya Raperda itu mengatur dua hal yaitu hak dan kewajiban masyarakat serta hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam upaya memutus rantai penularan virus corona jenis baru.
"Hak masyarakat misalnya mendapat perlindungan seperti memperoleh vaksin dan masker gratis. Kemudian pemerintah berkewajiban memberikan pesangon bagi warga kurang mampu yang melakukan isolasi mandiri," kata Dempo.

Dempo meyakini seluruh fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu akan menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi Perda karena pertimbangan kasus positif dan angka kematian akibat COVID-19 terus bertambah setiap harinya. Apalagi pada rapat paripurna pandangan fraksi terhadap nota penjelasan gubernur, sebanyak delapan fraksi di DPRD setuju agar Raperda ini dibahas ditingkat selanjutnya.
"Raperda ini sudah turun dari Kemendagri, sekarang kita tinggal minta ke rapat paripurna agar semua fraksi menyetujui untuk mengesahkan Perda tersebut," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: