Pemprov Evaluasi Raperda RTRW

Pemprov Evaluasi Raperda RTRW

CE ONLINE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini tengah melakukan konsultasi dalam rangka proses Evaluasi Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dikatakan Sekda Provinsi, Hamka Sabri, terkait dengan evaluasi Raperda RTRW, salah satu poinnya yakni membahas tentang penyampaian dimensi waktu penyampaian RTRW Kota Bengkulu, yang semula tahun 2020 - 2040 menjadi tahun 2021 - 2041.

Baik muatan Perda maupun materi teknis, album peta dan indikasi program utama dimulai dari tahun penetapan, saat ini telah disampaikan evaluasi kepada Kemendagri.
"Kita di Pemprov Bengkulu sudah melakukan evaluasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga sudah kita kirim ke Kemendagri," sampai Hamka.

Dikatakannya, dari Kemendagri dalam rapat evaluasi ini melakukan beberapa evaluasi dan meminta beberapa masukan, dengan tim Pemda Kabupaten Kota dan tim evaluasi Pemprov Bengkulu. Termasuk permasalahan yang ada, sehingga penyesuaian dimensi Perda RTRW untuk tahun 2021-2041 bisa dilaksanakan secara baik, sesuai arahan Kemendagri.
"Jadi kita pada prinsipnya menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri dan melakukan apa yang direkomendasikan Kemendagri nantinya," ujarnya.

Terpisah Dijelaskan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Mulyani bahwa secara teknis koreksi yang disampaikan Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Bangda ke Pemprov Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu, harus segera diperbaiki. Terlebih mengingat waktu izin persubnya sudah hampir selesai per 11 Juli 2021.
"Jadi dari ATR membuka waktu bersama kawan-kawan dari Pemda Kota Bengkulu untuk pembahasan secara teknisnya, termasuk pembahasan peta untuk dicek terlebih dahulu sebelum penetapan Perda RTRW," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: