Satpol PP Masih Terapkan Sanksi Sosial
CE ONLINE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Bengkulu saat ini masih memberlakukan sanksi teguran dan sanksi sosial bagi masyarakat yang didapati melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) saat razia. Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Satpol PP Provinsi, Murlin Hanizar yang saat ini kembali aktif melaksanakan razia Prokes selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bengkulu.
"Jika pada pengetatan PPKM Mikro ini dari patroli yang kita lakukan masih ditemukan pihak membandel dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, maka kita akan tegas melakukan tindakan dengan memberikan sanksi, baik teguran maupun berupa sanksi sosial," sampai Murlin.
Dikatakan Murlin untuk sementara sanksi sosial masih diterapkan mengingat saat ini belum ada landasan yang kuat untuk memberlakukan sanksi yang berat seperti denda ataupun pidana. Mengingat saat ini Peraturan Daerah (Perda) terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masih digodok oleh Pemprov bersama DPRD Provinsi.
"Jika nanti Perda tentang Covid-19 yang saat ini regulasinya sedang dibahas pihak DPRD disahkan, sanksi yang sebenarnya akan kita berlakukan," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya bahwa PPKM Mikro diterapkan di Kota Bengkulu yang sebelumnya berubah status dari zona Orange menjadi zona merah. Dimana Pemerintah Kota Bengkulu sendiri telah menerbitkan Surat Edaran tentang dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan. Namun dari patroli yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi di sejumlah titik, masih ditemui masyarakat yang melanggar Prokes.
"Dari pantauan yang kita lakukan saat patroli masih ditemukan sejumlah warga yang tidak menjalani prokes.Tapi sejujurnya ini jauh lebih baik jika dibandingkan sebelum kita melakukan pengetatat PPKM. Karena sebagian masyarakat sekarang sudah tahu dan banyak kekhawatiran untuk beraktivitas di luar," ujarnya.
Lebih jauh Murlin menyebutkan sebagai Tim Satgas Pam Gakkum Pendisiplinan Covid-19 Provinsi Bengkulu pihaknya tetap akan terus melakukan pengawasan dan melakukan pemantauan terhadap masyarakat.
"Kita akan terus melakukan pengawasan di sejumlah titik kerumunan, seperti tempat hiburan malam dan kuliner. Karena sesuai aturan saat ini tempat hiburan malam yang sifatnya kerumunan tidak boleh melakukan aktivitas lebih dari pukul 17.00 WIB," pungkasnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: