Sekda Minta ASN Bertanggungjawab Dengan Tugas, Ditengah Penerapan WFH

Sekda Minta ASN Bertanggungjawab Dengan Tugas, Ditengah Penerapan WFH

CE ONLINE - Ditengah penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sekda Provinsi, Hamka Sabri meminta agar setiap ASN tetap bertanggungjawab terhadap tugas dan kewajibannya masing-masing.
"Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja ASN. Yang jelas kita minta agar setiap ASN tetap bertanggungjawab tas kerjanya. Karena kita bukan diliburkan, melainkan bekerja dari rumah," ungkap Hamka.

Diketahui bahwa penerapan WFH sendiri sebelumnya diperpanjang oleh Pemprov Bengkulu hingga 26 Juli atau 14 hari terhitung sejak Selasa (13/7) kemarin. Dimana hal tersebut sudah disampaikan dalam Surat Edaran Nomor 800/983/ BKD/ 2021 tentang perubahan ketiga sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan baru Pemprov Bengkulu.
"WFH kita kembali perpanjang mengingat kondisi Covid-19 hingga saat ini masih belum menunjukkan tren penurunan," sampai Hamka.

Dijelaskannya, untuk sistem WFH ini diberlakukan bagi 75 persen jumlah pegawai untuk melaksanakan tugasnya di rumah. Sementara sisanya, 25 persen tetap melakukan tugasnya di kantor, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin.
"Meskipun WFH itu pelayanan tetap dilakukan dan tidak boleh teganggu. Misalnya Kepala Dinas membutuhkan Kabid maka ia juga harus stand by. Kecuali bagi mereka yang terpapar, maka 100 persen WFH di rumah," ungkapnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi tindakan yang bertentangan dengan surat edaran itu. Pemprov Bengkulu, bakal menurunkan anggota Satpol PP Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan.
"Nanti juga ada satpol PP yang mengawasi WFH ini. Bagi ASN yang tidak melakukan WFH yg benar, pasti nanti ada hukuma,"ujar Hamka.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menyampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja ASN. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
"Walaupun WFH diperpanjang, nanti juga masih dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi pandemi ini," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: