Organda Wajibkan PO Tes Antigen Penumpang
CE ONLINE - Seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Provinsi Bengkulu diwajibkan untuk memberikan fasilitas tes antigen bagi seluruh calon penumpang untuk mencegah penularan COVID-19. Dikatakan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bengkulu, Tharmizi bahwa aturan itu diterapkan setelah pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) baik mikro maupun darurat.
Dikatakan Tharmizi, pihaknya akan menghentikan sementara pengoperasian bus milik PO yang tidak menjalankan aturan tersebut. Termasuk perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan dan menjaga jarak antar penumpang.
"Setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah oleh kami di Organda selalu mendorong agar pihak PO bus menjalankannya. Jika tidak tentu kita setop dulu pengoperasiannya," ungkap Tharmizi.
Ia mengatakan ada lima PO bus yang saat ini berada dibawah naungan Organda Bengkulu yaitu PO SAN, PO Putra Rafflesia, PO Putra Simas, PO CSH dan PO Sriwijaya. Ia mengapresiasi pemilik PO bus tersebut yang bersedia mengeluarkan biaya sendiri dalam menjalankan aturan pemerintah seperti memberikan tes antigen dan pengadaan alat protokol kesehatan.
Sementara itu, Direktur Marketing dan Personalia PO SAN, Kurnia Lesandri Adnan meminta agar pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya tegas terhadap aturan operasional bagi bus yang beroperasi pada masa pandemi COVID-19. Menurutnya, aturan yang dikeluarkan tersebut kerap berubah-ubah sehingga menyulitkan perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut.
"Kita moda transporasi darat ini hanya ingin menyuarakan soal aturan jangan sampai berubah-ubah terus. Ketika kita akan berangkat ada saja aturan baru yang keluar dan mesti disiapkan," singkatnya. (CE2)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>