Polsek PUT Amankan Pengedar Upal dan Sabu
CE ONLINE - Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Sabtu (17/7) dini hari sekira pukul 01.00 WIB berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal). Dimana CA (31) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) diduga sebagai Pengedar Upal tersebut berhasil diamankan di Desa Pengambang Kecamatan SBU ditengah pesta organ tunggal.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek PUT, Iptu Tomy Sahri SH membenarkan penangkapan terhadap CA.
"Kronologis penangkapan, kami mendapat pengaduan masyarakat (Dumas) di Desa Karang Baru. Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dimana pelaku diamankan bersama pecahan Upal Rp 100 ribu yang diakuinya milik pelaku," ujar Kapolsek, Minggu (18/7).
Setelah melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan, kata Kapolsek bahwa pelaku CA menyebut bahwa Upal tersebut didapatkan dari rekannya EK (40) warga Desa Tanjung Agung. Kemudian dari situlah, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap EK.
"Kemudian Kami langsung melakukan penggeledahan, sehingga didapati dua lembar pecahan Rp 100 ribu di dalam lemari kamar belaku," sampai Kapolsek.
Selain mendapatkan pecahan Upal, Kapolsek juga menjelaskan bahwa pihaknya juga mendapatkan barang bukti lain seperti narkotika jenis sabu.
"Ada 6 bungkus sedang dan kecil, kemudian 50 korek gas, 4 alat bong hisap, plastik bening kurang lebih 200 buah, 8 kaca pirek dan alat bakar sabu. Keduanya saat diamankan di Polsek PUT dan masih dalam pengembangan," pungkasnya. (CE5)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>