Dikbud Selesaikan Temuan BPK

Dikbud Selesaikan Temuan BPK

CE ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) provinsi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaksanakan evaluasi tindaklanjut LHP temuan BPK. Ini disampaikan saat pihak Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melaksanakan hearing bersama pihak Dikbud dalam rangka tugas pengawasan dari legislatif.
"Kita sudah mendengarkan penjelasan dari pihak Dikbud pertama soal evaluasi tindak lanjut LHP temuan BPK. Kami minta penjelasan terkait hal itu dan ternyata laporannya Alhamdulillah sudah selesai, termasuk kerugian negara sudah dikembalikan," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Dempo Xler.

Dikatakannya, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD. Dimana pihaknya sudah memanggil mitra Komisi IV yakni Kepala Dikbud beserta jajarannya, dan juga beberapa Kepala Sekolah.
"Temuan itu sebelumnya bukan karena ada penyelewengan namun lebih karena ada aturan yang belum dipahami antara inspektorat dengan BPK," sampainya.

Selain itu, Dempo juga menyatakan bahwa mereka mempertanyakan soal pemberian gaji guru yang gurunya tidak aktif lagi. termasuk juga terkait dengan pelaksanaan PPDB sebelumnya.
"PPDB alhamdulillah sampai hari ini tidak ada temuan yang berarti temuan yang seperti PPDB sebelumnya dimana ada kejadian sampai ribut Kepsek dengan guru maupun wali murid. alhamdulillah tahun ini rapi dan tidak mencoreng nama Bengkulu, kita bangga dengan itu," ujar Dempo.

Lebih jauh pihaknya juga mempertanyakan kejadian di salah satu SMA yang sudah melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
"Kami minta jangan sampai terulang kembali, sebab meskipun pihak sekolah sudah melaksanakan KBM disekolah sesuai Prokes, tapi yang namanya kebijakan. Kalau Pemerintah Kota sudah menyatakan PPKM, maka apapun alasannya sekolah hanya boleh via daring," pungkasnya.

Terpisah Plt Kepala Disdikbud Provinsi Eri Yulian Hidayat M.Pd menyampaikan, dari poin yang dibahas, semuanya berjalan baik.
"Alhamdulillah tahun ini berjalan baik dan kondusif, karena kita melaksanakannya sesuai regulasi yang ada. Kalau terkait LHP temuan BPK juga sudah kita tindaklanjuti," singkatnya. (CE2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: