Camat Wajib Awasi Anggaran Covid-19, Bersumber dari DD
CE ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang meminta kepada Camat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dikatakan Kepala Dinas PMD Kepahiang Ir. H. Ris Irianto, M.Si mengatakan, dari total anggaran DD yang diterima 105 desa se Kabupaten Kepahiang 8 persen diantaranya untuk keperluan penanggulangan Covid 19.
Dengan itupula kepada seluruh desa supaya merealisasikan dana tersebut untuk kepentingan masyarakat, apalagi ketika adanya masyarakat yang tengah menjalani isolasi.
"Dari informasi yang saya terima masih ada desa yang belum merealisasikan, dengan itupula kepada pihak kecamatan untuk melakukan evaluasi serta pengecekan. Karena dengan kondisi sekarang anggaran Covid 19 sangat dibutuhkan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat," kata Ris.
Ris meminta kepada seluruh desa se Kabupaten Kepahiang supaya mengantifkan kembali satgas Covid 19, dalam artian mengaktifkan posko dan organisasi di desa tersebut. Apalagi sekarang Pemkab Kepahiang telah menerapkan PPKM dalam hal penanggulangan penyebaran Covid 19.
"Satgas desa diaktifkan, selanjutnya anggaran Covid 19 supaya direalisasikan untuk pembelian Alat kesehatan, membantu warga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan sejumlah penanggulangan lainnya," ujarnya.
Yang jelas untuk memastikan realisasi anggaran apakah sudah berjalan atau tidak pihak kecamatan supaya melakukan pemantauan.
"Intinya kecamatan wajib melakukan evaluasi penggunaan dana desa untuk Covid 19," demikian Ris. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: