Pemkab Gandeng BRI Tagih Retribusi Pasar

Pemkab Gandeng BRI Tagih Retribusi Pasar

CE ONLINE - Antisipasi terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdag, Kop, UKM) Kepahiang berencana menggandeng pihak perbankan melalui kerjasama, dalam hal penarikan retribusi pasar yang akan menjadi PAD bagi Kabupaten Kepahiang.

Kadis Dag, Kop UKM Kepahiang H. Husni Thamrin, SE menyebutkan rencana Bank yang akan digandeng pihaknya dalam mempermudah proses penarikan retribusi itu adalah BRI dengan sistem pembayaran retribusi pelayanan pasar melalui e-retribusi.
"Masih dalam wancana dan proses penjajakan, yang tentunya tujuan dari rencana ini untuk mepercepat proses penarikan dan menghindari adanya praktik pungli serta adanya kebocoran dari setiap penarikan yang dilakukan kepada para pedagang," ucap Husni.

Rencana tersebut disampaikannya, sudah mendapatkan respon positif dari pihak menajemen BRI, dan hanya tinggal diformalkan dalam sebuah perjanjian kerjasama antara pemkab Kepahiang dengan pihak BRI.
"Jika jadi proses manual selama ini masih juga tetap dilakukan, tapi hanya untuk para pedagang yang tidak memiliki rekening bank," ujarnya.

Tidak hanya akan mempercepat proses penagihan, serta menghindari adanya praktik pungli serta kebocoran PAD dari penarikan rertibusi itu, para pedagang juga akan mendapatkan beberapa kemudahan seperti dapat melakukan pembayaran retribusi via BRILink atau ditarik langsung dari rekening BRI yang mereka miliki bagi pedagang yang memiliki rekening BRI.
"Mudah-mudahan semua prosesnya berjalan lancar kami akan segera mungkin untuk merealisasikannya dalam bentuk kerjasama antara Pemkab Kepahiang dengan BRI," ujarnya.

Sekedar gambaran dikatakan Husni, jika OPD yang dipimpinnya dibebankan PAD dari sektor retribusi pasar sebesar Rp 230 juta pertahun. Untuk tahun2020 lalu realisasinya kurang dari 60 persen atau hanya terealisasi sebesar Rp 123 juta saja. Hal ini tegas Husni disebabkan adanya beberapa kelonggaran yang diberikan Pemkab Kepahiang terhadap para pedagang yang dikarenakan adanya pandemi Covid-19. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: