Hina Satgas Covid-19 di Medsos, IRT Padang Lekat Dilaporkan ke Polisi

Hina Satgas Covid-19 di Medsos, IRT Padang Lekat Dilaporkan ke Polisi

CE ONLINE - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FA warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Ini setelah cuitannya dalam sebuah akun Face Book (FB) yang melontarkan kata kata yang bermuatan ujaran kebencian melakukan penghinaan terhadap Satuan tugas (Satgas) Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang dilaporkan Satgas Covid -19 Kabupaten Kepahiang ke Mapolres Kepahiang pada Selasa (27/7) petang.

Apa yang disampaikan FA dalam sebuah komentar melalui akun FB atas nama Nurlena Ajadeh, terhadap status akun FB atas nama Aa Riski Kobortdiz itu ? "Belek si be Klei k bungkus atau nasi kotak atau aplop delai subang kadek mageh tuan hajatan ho ky, Klew ati muk mei nei kakbok ane hahah" dalam Bahasa Indonesianya kurang lebih artinya "Balek dio kelak kasih bungkus atau nasi kotak atau amplop satu sorang kasih tahu sama yang punya hajatan tu ky, kalu belum makan dari pagi tadi hahah" yang mana cuitan ini ditujukan FA pada Tim Yustisi yang saat itu akan membubarkan sebuah kegiatan keramaian pesta pernikahan yang mana saat ini tengah dilarang dalam kondisi Kabupaten Kepahiang tengah menerapkan PPKM.

Cuitan FA ini sempat terbaca oleh Kasi Ops SatPol PP Kepahiang Ahmad Suryadi, yang langsung membalas komentar tersebut dengan bahasa "Astagfirullah buk maaf kami selaku petugas tidak serendah itu" yang mana pernyataan FA dalam komentar itu langsung di screenshoot Ahmad Suryadi yang kemudian dilaporkannya kepada Kasat Pol PP kepahiang A Ghani, S.Sos, MM, yang hari itu juga langsung dilaporkan ke Polres Kepahiang.
"Kami harus melakukan ini untuk memberikan pelajaran yang baik kepada masyarakat agar tidak mudah mengeluarkan perkataan atau membuat cuitan di media sosial, yang mengarah pada provokasi atau menyampaikan berita tidak benar (Hoaks) atau ujaran kebencian, terutama kepada kami yang saat ini tengah menjalankan tugas untuk menyelamatkan nyawa banyak orang dimasa pendemi Covid-19 seperti saat ini," ungkap Kasat Pol PP Kepahiang A.Ghani, S.Sos yang ditemui saat menyampaikan laporan di Mapolres Kepahiang.

Karena menurutnya, pernyataan miring dan perlawanan masyarakat saat pihaknya tengah melakukan tugas sudah sering kali terjadi, namun hal ini tidak akan berhenti jika pihaknya tidak memberikan sebuah bentuk efek jerah dengan membawa perkara ini keranah hukum.
"Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak mudah untuk membuat sebuat pernyataan yang dapat merugikan orang banyak," singkatnya.

Setelah mendapatkan laporan dari Satgas Covid-19 Kepahiang Selasa (27/7) sekira pukul 17. 40 WIB Unit Tipiter Sat Reskrim polres Kepahiang langsung melakukan penjemputan terhadap FA untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan telah melakukan tindak pidana mengeluarkan perkataan ujaran kebencian melalui media sosial FB seperti yang dilaporkan Satgas Covid-19.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan, dan masih dalam pemeriksaan penyidik," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH, didamping Kanit Tipiter Ipda Pipin Nurcholis, SH.

Dijelaskan Kanit untuk FA sendiri akan dikenakan tindak pidana UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 2 (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: