Diduga Bodong, 10 Ranmor Dalam Truck Ekspedisi Diamankan Polisi
CE ONLINE - Satu unit truk yang diduga mengangkut puluhan kendaraan bermotor (Ranmor) hasil kejahatan berhasil diamankan Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang. Truk yang dengan Nopol B 9015 EDB yang dikemudikan Pujiyanto (41) warga Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan Provinsi lampung dan karet Sulaiman (51) Kesambe Baru Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong yang baru saja tiba dari Jakarta ini diamankan di Wilayah Kecamatan Ujan Mas Sekira Pukul 20.00 WIB di pada Selasa (27/7) malam tanpa ada perlawanan.
BACA JUGA: Polisi Amankan 10 Motor dari Jakarta
Kepada Curup Ekspress Yanto yang mengaku jika dirinya mendapatkan orderan dari salah seorang di Jakarta, untuk membawa sepeda motor tersebut ke salah satu wilayah di Kabupaten Rejang Lebong.
"Saya tidak tahu siapa orangnya pak saya hanya diminta ekspedisi yang ada di Jakarta untuk membawa motor motor tersebut ke Kabupaten Rejang Lebong," aku Yanto.
Ditambahkan Yanto dari mana asal kendaraan tersebut dirinya juga tidak mengetahuinya. Jumlah kendaraan yang diangkutnya dari Jakarta menuju Rejang Lebong sebanyak 10 unit dengan berbagai jenis dan tahun rakitan.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui kasat reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi membenarkan jika pihanya telah mengamankan 1 unit truk warna kuning Nopol B 9015 EDB yang dikemudikan Yanto (41) warga Lampung Selatan Provinsi Lampung yang membawa 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan dari wilayah Jakarta.
Untuk lebih mendalami kasus tersebut tegas Kasat saat ini ke 10 unit motor, truk dan supir sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terbongkarnya kasus ini sebut kasat bermula dari informasi yang pihaknya dapatkan dari personil Unit Jatanras Polda Bengkulu yang menyebutkan ada 1 unit kendaraan yang tengah melaju ke arah kabupaten Kepahiang dengan muatan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Ya kami telah mengamankan 1 unit truk dengan 1 orang pengemudinya, yang mana didalam truk tersebut didapatkan sebanyak 10 unit Ranmor yang patut kita duga merupakan hasil kejahatan," ungkap Kasat.
Dikatakan Kasat dari ke 10 unit Ranmor yang diamankan, terdapat 2 unit kendaraan yang juga tidak dilengkapi dengan surat surat, sedangkan 8 kendaraan lain hanya dilengkapi dengan STNK saja.
Masih dikatakan Kasat, dalam surat jalan truk itu juga merupakan surat jalan bodong dimana disebutkan kalau kendaraan itu membawa perabotan sparepart dan lain lain yang diangkut dari Jawab yang mana surat tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya yang diangkut truk tersebut.
"Sementara kami duga kendaraan ini merupakan hasil kejahatan yang diangkut dari Jawa, dengan tujuan Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya.
Demi kepentingan penyidikan tegas Kasat saat ini supir dan truk bersama dengan 10 unut ranmor sudah diamankan pihaknya, untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
"Masih kami dalami, dari siapa kendaraan yang kami amankan ini berasal dan kepda iapa nantinya yang akan menerima," tukasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: