7 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan

7 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan

CE ONLINE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Minggu (1/8) sekira pukul 15.00 WIB, menggagalkan praktik perjudian Sabung Ayam yang berlokasi di Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai.

Alhasil dalam oprasi yang dipimpin langsung Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau SIk, MH, 7 orang yang berada di lokasi berhasil diamankan. Kemudian ikut juga diamankan sebagai barang bukti (BB) 14 unit sepeda motor dan 4 ekor ayam dan uang sebesar Rp. 140 ribu yang diduga hasil perjudian.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MH dalam Konferensi Press nya kemarin, mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang lain yang saat penggerbekan berhasil kabur dua orang tersebut diduga merupakan pemilik lokasi gelanggang dan orang yang sebagai pemengang uang taruhan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi penggerbekan kemarin sering digunakan tempat pratik perjudian sambung ayam yang sudah meresahkan masyarakat sekitar," ungkap Kapolres.

Ditegaskannya benar saja setelah dilakukan penyidikan didapatkan sedikitnya ada sekitar 50 orang yang saat itu tenah berada dilokasi. Hanya saja keterbatasan personil yang berhasil diamankan hanya sebanyak 7 orang saja. Diantaranya TR (43), TP (27) dan RH (36). Ketiganya merupakan warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai, DP (38) warga Desa Talang Karet, ED (22) warga Desa Sukamerindu, RD (18) warga Desa Permu dan OM (24) warga Desa Imigrasi Permu.
"Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhdap para tersangka yang berhasil kabur," ungkapnya.

Disebutkannya, para Tsk yang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO diantaranya berisnisal FZ dan IQ yang diketahui bertugas sebagai pemegang uang taruhan dan YS sebagai sebagai pemegang waktu ronde.
"Kini ke 7 Tsk bererta 4 ekor ayam bangkok dan 14 unit Ranmor sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," singkat Kapolres.
Sementara itu Kasat reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan jika ke 7 tsk akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu Kata Kasat, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Sat lantas polres Kepahiang, terkait dengan penyidikan 2 dari 14 motor tanda identitas yang berhasil ikut diamankan dalam aksi penggerbekan Minggu sore itu. karena menurut kasat, ada dugaan 2 unit ramnor tesebut merupakan hasil kejahatan.
"Masih kami dalami, tapi kecurigaan akan hasil kejahatan tetap ada, makanya nanti kami akan kerjasama dengan Sat lantas terkait dengan pemeriksaan kendaraan itu," tukasnya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: