Pengurusan SIM Bisa Online

Pengurusan SIM Bisa Online

CE ONLINE- Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas (Satlantas) Mapolres Rejang Lebong, saat ini bisa melalui Online. Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres melalui Kasatlantas Polres RL, AKP Radian Andi Pratomo, SIk didampingi oleh Aipda Bobi selaku penguji SIM.
"Dalam pengurusan SIM saat ini bisa melalui online dan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan," katanya saat di konfirmasi CE kemarin (4/8).

Aipda Bobi juga mengtakan bahwa pengurusan SIM secara online ini langsung dari Korlantas.
"Pengurusan SIM secara Online ini langsung dari Korlantas dan mengunakan aplikasi yang berada di Play store yang bernama Sinar dan pengantarannya melalui pos," tegasnya.

Aipda Bobi juga menambahkan kalau untuk di Satlantas RL sendiri menggunakan barcode. Dimana dalam pelayannan ini sangat bisa memudahkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dan perpanjangan SIM.
"Dengan pelayanan ini kita bisa memproritaskan yang melakukan perpanjangan bisa didahulukan," jelasnya.

Disisi lain Aipda Bobi saat di tanya perihal dampak PPKM yang diberlakukan saat ini terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan SIM di Satlantas Polres RL, dirinya membenarkan adanya penurunan jumlah pengajuan pembuatan SIM.
"Dalam kondisi seperti sekarang ini terutama di berlakukanya PPKM terjadi penurunan yang sangat signifikan, atau bisa di bilang sangat sepi dan berkurang minat masyarakan dalam pembuatan SIM, dan saat ini yang ada hanya mereka yang sedang melakukan perpanjangan SIM saja," tandasnya.(CW2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI

Sumber: