Perpanjangan SKCK Bisa Melalui Online

Perpanjangan SKCK Bisa Melalui Online

CE ONLINE - Sat Intelkam Polres Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa perpanjangan Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa melalui online. Hal ini seperti yang disampaikan oleh, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Intelkam Iptu Nyoto.
"Saat ini perpanjangan SKCK sudah dipermudah, masyarakat sekarang tidak harus datang ke Polres Lagi hanya tinggal mengurusi data yang ada di aplikasi dan tinggal menunggu di rumah," terang KBO ke CE kemarin (5/8).

Iptu Nyoto pun menjelaskan bahwa aplikasi yang di gunakan hanya berlaku untuk perpanjangan SKCK saja.
"Aplikasi yang di gunakan ini hanya berlaku untuk Perpanjangan SKCK saja, sedangkan kalau untuk pembuatan awal tidak bisa karena harus melakukan rekam sidik jari terlebih dahulu," tegas KBO.

Iptu Nyoto juga menginformasikan perihal aplikasi online yang digunakan yaitu Alabamas.
"Aplikasi yang digunakan untuk perpanjangan SKCK yaitu Alabamas yang bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan hasilnya bisa langsung di antar ke alamat dan pembayarannya bisa dititip melalui petugas," terang KBO.

Iptu Nyoto juga mengatakan ada beberapa persyaratan prihal kepengurusan awal SKCK.
"Dalam awal kepengurusan SKCK ada beberapa persyaratan antara lain foto copy KTP yang bersangkutan, foto copy akte kelahiran, foto copy KK, foto copy ijazah terakhir, foto copy sidik jari yang sudah di ferifikasi, pas foto 4x6 3 lembar, 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah dan mengisi sprining yang sudah di siapkan dan dalam pengurusanya tetap mematuhi prokes," jelasnya.

Disisi lain Iptu Nyoto saat ditanya apakah ada lonjakan kepengurusan SKCK selama dibukanya tes CPNS.
"Saat ini belum ada peningkatan perihal pengurusan SKCK karena biasanya banyak pengurusan SKCK setelah informasi kelulusan," ungkapnya. (CW2)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: