BPBD Enggan Tebang Pohon Kawasan HL, Jika Ada Kompensasi
CE ONLINE - Sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum mendapatkan jawaban terkait dengan surat permohonan yang pernah disampaikan kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) atas permohonan izin pemangkasan dan penebangaan kayu dalam kawasan hutan lindung (HL) yang ada di Sepanjang jalan lintas Kepahiang-Bengkulu tengah yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Hanya saja ditegaskan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepahiang, Ir. Taufik, bahwa pihaknya enggan melakukan pemangkasan dan penebangan jika harus ada kompensasi yang harus dikeluarkan Pemkab terhadap 20 batang pohon kayu dalam kawasan HL yang berpotensi tumbang jika dalam situasi cuaca ekstrim seperti hujan dan badai.
"Keinginan dari KPHL untuk kita bersurat mengajukan permohonan sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu tidak lama setelah adanya musibah pohon tumbang dalam kawasan hingga merenggut korban 2 orang yang meninggal itu, tapi sampai kini kami belum ada mendapatkan jawaban dari KPHL, bisa atau tidak pohon pohon besar hasil pendataan kami itu untuk dilakukan pemangkasan untuk meminimalisir peristiwa terdahulu terulang lagi," ungkap Taufik.
Jika memang sudah ada jawaban dan sudah ada persetujuan dari KPHL sambung Taufik, pihaknya akan segera melakukan pemangkasan atau penebangan dari usulan yang disetujui KPHL.
Yang mana disambung Taufik, dari hasil pendataan yang telah dilakukan pihaknya sedikitnya ada 20 pohon yang memiliki potensi tumbang dan membahayakan pengguna jalan.
"Tapi kalau benar seperti yang disampaikan Kepala KPHL beberapa waktu lalu, ada kompensasi yang harus kami dikeluarkan dari proses itu jujur saya tegaskan lami tidak siap," ujarnya.
Sebagaimana penyampaian dari KPHL tegas Taufik, pemerintah Kabupaten Kepahiang diminta untuk mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 35 ribu untuk permeter kubik kayu yang ditebang.
Sebab sampai Taufik usulan pemangkasan dan penebangan yang disampaikan pihaknya kepada KPHL, semata mata hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi terjadinya bencana alam pohon tumbang yang berada dalam kawasan itu.
"Kompensasi apa, itu kan bukan untuk komersial atau untuk kepentingan pribadi kami, tapi untuk melindungi masyarakat, seharusnya itu juga tugasnya dari KPHL," tegas Taufik.
Dipastikannya Pemkab Kepahiang melalui BPBD tidak akan melakukan pemangkasan atau penebangan terhadap pohon pohon dalam kawasan sepanjang jalan Lintas Kepahiang-Bengkulun Tengah, jika benar ada kompensasi yang harus dikeluarkan Pemkab Kepahiang.
"Dan kalau mau jujur, seharusnya ini juga tugas dan tanggung jawabnya KPHL bukan hanya dibebankan pada kami (Pemkab, red)," tukas Taufik. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: