Eksekutif Siapkan Draf Raperda Perumda, Upaya Sehatkan PDAM
CE ONLINE - Permasalahan Perusahaan Daerah Air Minum (PADM) Tirta Alami Kepahiang menjadi menarik untuk dibicarakan. Pasalnya saat ini perusahaan ini diambang kebangkrutan, selain pada persoalan suplai air bersih pada pelanggan yang selalu bermasalah karena banyak pelanggan yang sekarang tidak lagi mendapatkan pasokan air bersih, persoalan manajemen dan keuangan perusahaan pun menambah ruwetnya permasalahan yang dihadapi perusahaan ini.
Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata SIP Kepada CE Selasa (10/8) lalu mengatakan dalam rangka memperbaiki manajemen Perusahaan yang kondisinya sedang sakit tidak lah semudah dibayangkan banyak orang, sekalipun diupayakan dengan penyuntikan modal melalui penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah kondisi PDAM saat ini, belum tentu akan mudah untuk kembali menyehatkan perusahaan tersebut.
"Kami rasa untuk kembali menyehatkan PDAM yang kondisinya saat ini sedang dalam tidak baik-baik saja atau dalam kondisi sakit ini butuh waktu dan juga butuh regulasi," ungkap Nata.
Mengingat status PDAM yang merupakan badan layanan umum bukanlah unit pelaksana teknis. Sehingga Pemkab Kepahiang tidak bisa serta merta memberikan suntikan modal untuk membenahi perusahaan tersebut, diperlukan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) bagi Pemkab untuk menghibahkan anggaran pada PDAM.
Sambung Wabup, sebagai mana amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perumda, Pemkab Kepahiang saat ini sudah dan tengan menyiapkan draf Raperda terkait perubahan PDAM menjadi Perumda, yang akan segera pihaknya sampaikan pada Pimpinan DPRD Kepahiang untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan menjadi Perda Kepahiang tentang Pendirian Perumda.
"Kami sekarang tengah menyiapkan Draf Raparda Perumda ini, mudah mudahan kalau bisa akan draf nya akan segera kami sampaikan ke DPRD tahun ini. Dan tahun depan 2022 kita sudah bisa untuk membentuk Perumda yang salah satu unit usahanya penyediaan air bersih," ujarnya.
Dengan adanya Perda tentang Perumda ini pula tegas Wabup Pemkab Kepahiang bisa untuk memberikan suntikan modal yang bisa untuk membiayai penyehatan kembali PDAM Kepahiang. Masih Perumda kedepannya tidak hanya fokus pada penyediaan air bersih pada masyarakat, Perumda juga dapat mengembangkan usaha lainnya guna menambah pendapatan.
"Semoga saja DPRD juga siap untuk melakukan pembahasan draf Rapedanya hingga menjadi Perda 2022 semua kita berharap semuanya bisa diselesaikan," tukas Nata. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: