PPKM Level III Diperpanjang 23 Agustus
CE ONLINE- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di Kabupaten Kepahiang resmi diperpanjang hingga sampai dengan 23 Agustus mendatang. Kepastian perpanjangan penerapan PPKM ini disampaikan Koordinator Tim Yustisi Satgas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepahiang A. Ghani, S.Sos, MM.
Disebutkannya, perpanjangan Penerapan PPKM, merupakan keputusan Pemerintah Pusat berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM dan penyebaran wabah yang hingga saat ini belum memberikan tanda tanda penurunan yang cukup signifikan.
"Benar PPKM level III untuk daerah diluar Pulau Jawa diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang, ini berdasarkan SE yang kami terima dari Kemendagri," ungkap Ghani yang juga menjabat Kasat Pol PP dan Damkar Kepahiang.
Dengan diperpanjangnya penerapan PPKM ini, tegas Ghani, kegiatan di masyarakat masih tetap dibatasi sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan harapan mampu menekan laju angka penularan Covid-19 ditengah tengah masyarakat.
"Jadi SE Bupati, sebelumnya yang melarang adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tetap berlaku, termasuk juga pemberlakuan WFH bagi ASN," ujarnya.
Sebagai tim Yustisi yang melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran penerapan PPKM level III di Kepahiang, sabung Ghani, pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan dan penindakan setiap pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah dan SE Bupati terkait dengan penerapan PPKM di Kabupaten Kepahiang.
"Tentu kami tetap menghimbau kepada kita semua untuk tetap mematuhi prokes dan SE Bupat tentang penerapan PPKM agar, wabah ini cepat bisa berakhir, dan kita bisa kembali beraktifitas secara normal seperti sebelumnya," tukasnya (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>