Kapolres Kawal Penerapan Maklumat Kapolda, Tentang Larangan Menyelenggarakan Keramaian

Kapolres Kawal Penerapan Maklumat Kapolda, Tentang Larangan Menyelenggarakan Keramaian

CE ONLINE - Masih banyak ditemukannya masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, yang berdampak pada masih tingginya angka penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), memaksa Kapolda Bengkulu irjend Pol. Drs Guntur setyanto, M.Si mengeluarkan maklumat Kapolda Bengkulu Nomor : Mak /02/VII/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan PPKM Di Provinsi Bengkulu.

Setidaknya ada 6 Point maklumat Kapolda Bengkulu yang harus dipatuhi, sebagai salah satu upaya pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Diantaranya meminta masyarakat untuk menerapkan pemberlakukan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di lingkungan masing masing, Mematuhi protokol kesehatan (5M), tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian.

Terhadap terbitnya maklumat tersebut, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, kepada awak media beberapa hari lalu, tegas mengatakan jika dirinya akan turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan maklumat tersebut di tengah tengah masyarakat.

Dan dipastikan Kapolres, setiap pelanggaran yang terhadap isi maklumat, yang merupakan turunan dari isi SE PPKM, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Benar 14 Agustus lalu Bapak Kapolda telah menerbitkan edaran tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu, isinya hampir sama dengan SE PPKM yang diterbitkan Pemerintah, dan maklumat ini hanya sebuat bentuk penegasan dari kami institusi penegakan hukum," ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, terhadap maklumat tersebut, sudah disosialisaikan pihaknya baik secara terbuka melalui pamflet, spanduk dan baliho yang telah pihaknya tempelkan pada beberapa tempat tempat strategis yang muda dilihat dan dibaca masyarakat dan juga sosialisasi langsung yang disampaikan Bhabinkantibmas langsung kepada masyarakat.
"Inti dari maklumat ini meminta kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan, dan melaksanakan instruksi pemerintah dala penerapan PPKM di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Diharapkan Kapolres, dengan adanya maklumat yang merupakan penekanan terhadap peningkatan kepatuhan kita bersama terhadap Protokol kesehatan, mampu menekan dan meminimalisir resiko penularan covid-19 di Kabupaten Kepahiang yang saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
"Saya yang akan turun langsung untuk membantu pengawasan dalam penerapan maklumat ini, dan saya pastikan setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami berkan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," singkat nya. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: