3 Perambah Hutan Lindung Terancam 10 Tahun
CE ONLINE - Setelah menjalani pemeriksaan, 3 warga Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kepahiang masing-masing SU (63), RU (43) dan EE (56) yang diamankan dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Hitam pada Senin, (16/8) langsung ditetapkan sebagai tersangka (Tsk) dan dilakukan penahanan.
BACA JUGA: 3 Warga Kedapatan Garap Hutan Kawasan
Bahkan ketiga perambah HL tersebut terancam 10 tahun penjar atau denda paling banyak Rp 5 Miliar. Ini setelah penyidik Tipidter menjerat ketiganya dengan Pasal 92 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai Tsk, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 92 UU Nomor 18 th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH yang didampingi Kanit Tipiter Ipda Pipin Nurcholis.
Penetapan ke 3 warga Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kepahiang sebagai Tsk jelas Pipin, berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang didapatkan dari para Tsk, ke 3 nya terbukti telah melakukan perambahan kawasan HL TWA Bukit Hitam, dengan menguasai lahan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.
Bahkan sambung Pipin berdasarkan pengakuan Tsk penguasaan itu telah berlangsung lama hingga mencapai 26 tahun lebih dan bahkan ada yang sudah turun temurun dari orang tuanya.
"Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini, karena itu ke 3 Tsk masih kami lakukan penahanan," singkatnya.
Sekedar mengulas, dalam pelaksanaan Operasi Wanalaga Nala I 2021, yang masih berlangsung hingga saat ini, tim gabungan Unit Tipidter Sat Reskrim polres Kepahiang dengan BKSDA, Senin 916/8) berhasil mengamankan 3 orang yang saat itu tengah berada dalam kawasan HL TWA Bukit Hitam yang berada dila wilayah Kecamatan Kabawetan Kepahiang.
Bersama dengan ke 3 tsk masing masing, SU (63), RU (43) dan EE (56) yang ketiganya warga Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan Kepahiang, ikut juga diamankan barang bukti, berupa arit, parang, tank semprot, 3 unit sepeda motor,serta barang bukti tanam tumbuh yang ditanam ke 3 Tsk dalam kawasan tersebut, seperti cabai dan kopi. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Kontak Whatsapp +62 821-7863-9651
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>