Klaim Resep Obat Tidak Dibayarkan, Pasien RSUD Kepahiang Meradang

Klaim Resep Obat Tidak Dibayarkan, Pasien RSUD Kepahiang Meradang

CE ONLINE- Merasa haknya tidak terpenuhi Rahmad Sholeh (36) Warga Desa Tebat Monok Kepahiang Peserta BPJS Kesehatan, yang menderita penyakit Vertigo dan harus menjalani penanganan medis di RSUD Kepahiangmerasa geram dan kecewa atas layanan dari manajemen RSUD Kepahiang.

Pasalnya disaat dirinya akan melakukan pengklaim biaya penebusan obat yang dirinya beli mengunakan uang pribadinya, tidak mendapatkan tanggapan dari manajemen RSUD Kepahiang. Bahkan dikatakannya, dirinya mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dari manajemen RSUD Kepahiang yang menyebutkan jika resep obat yang dirinya tebus di apotik luaran, tidak termasuk obat yang ditanggung BPJS.

Sementara sebelum dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Pihak BPJS, jika seluruh obat yang dapat ditanggung oleh BPJS.
"Saya menderita Vertigo, dan saya disarankan untuk berobat pada dokter spesialis syaraf di RSUD Kepahiang, lalu saya diberikan resep untuk saya konsumsi, hanya saja waktu saya ke Apotik, dikatakan nya ada beberapa obat yang kosong dan saya diberikan resep untuk membeli diluar," ungkap Sholeh --Rahmad Sholeh-- biasa disapa.

Saat akan membeli obat di salah satu apotik di kawasan Pasar Kepahiang sambung Sholeh, dirinya menyempatkan waktu untuk berkoordinasi ke kantor BPJS, tentang obat yang harus dirinya beli di luaran. Diakui Sholeh, kalau saat itu dirinya mendapatkan jawaban dari pihak BPJS, seluruh obat gratis dan ditanggung BPJS.
"Karena saya peserta aktif BPJS dan anggota mandiri, saya disarankan untuk meminta kwitansi yang informasi yang saya dapatkan dari pihak BPJS, nanti obat yang saya beli diluar ini bisa diklaim dan dikembalikan uangnya," ujarnya.

Tanpa ragu sebut Sholeh, dirinya langsung menuju apotik untuk membeli obat sesuai dengan resep yang diberikan dokter RSUD Kepahiang, yang nilainya sebesar Rp 200 ribu untuk dua jenis obat. Hanya saja ditambah Sholeh saat dirinya menemui bagian administrasi RSUD Kepahiang, guna mengklaim biaya yang sudah dirinya keluarkan untuk menebus obat, dirinya diminta untuk mengambil persetujuan dari pihak Apotik RSUD Kepahiang.

Namun setibanya di bagian Apotik tegas Sholeh, dirinya mendapatkan jawaban berbeda dengan yang dirinya terima dari pihak BPJS.
"Pihak BPJS bilang ke saya, seluruh obat dapat ditanggung BPJS tapi berbeda dengan pihak RS yang mengatakan kalau obat yang saya beli tidak ditanggung BPJS," ujarnya.

Dikatakannya, dirinya juga sempat seolah olah dipermainkan, dirinya juga sempat diminta untuk menemui direktur RSUD, hanya saja saat itu direktur sedang tidak berada ditempat. Dan dirinya diminta kembali untuk menemui bagian administrasi, namun lagi lagi apa yang menjadi haknya menurut Sholeh tetap tidak dirinya dapatkan.
"Karena saya tidak puas dengan jawaban mereka tadi saya sempat mengatakan saya akan mediakan hal ini,dan saya langsung keluar," ujarnya.

Saat dirinya akan meninggalkan ruangan tambah Sholeh, dirinya sempat dikejar oleh beberapa petugas RSUD Kepahiang yang meminta dirinya untuk kembali dan tidak membawa masalah ini hingga pada wartawan untuk diberitakan.
"Saya tidak masalah harus mengeluarkan uang berapa, kalau itu memang tidak ditanggung BPJS, tapi pihak BPJS sendiri yang mengatakan pada saya kalau semua obat gratis dan ditanggung oleh BPJS," singkatnya.

Ditempat terpisah Direktur RSUD Kepahiang dr. Hulman August Erikson yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku, sudah mengetahui masalah tersebut, dan dirinya meminta Rahmat Sholeh untuk menanyakan kembali kepada pihak BPJS, benar atau tidak obat yang dirinya beli di apotik luaran masuk dalam daftar formularium obat yang ditanggung BPJS.
"Siapa orang BPJS yang bilang semua obat ditanggung BPJS, bawa ke saya, karena kami bekerja sesuai dengan aturan saja, ada daftar formularium obat obat yang ditanggung BPJS, kalau obat itu tidak masuk dalam daftar formularium, bagaimana kami mau menggantinya," ujar Hulman.

Untuk jenis obat yang diberikan kepada pasien atas nama Rahmad Sholeh, melalui resep dokter yang dibelinya di apotik luaran. tegas Hulman, bukan oba yang masuk dalam daftar formularium yang ditanggung BPJS, sehingga tidak bisa dilakukan klaim pengembalian uang. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: